Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2018 — Putus : 27-12-2018 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1480/Pid.Sus/2018/PN Tjk
Tanggal 27 Desember 2018 — Penuntut Umum:
GUSTINI, SH
Terdakwa:
ANTONI bin Hi.AGUSTIN BANDARO ALAM
173
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Antoni Bin Hi.Agustin Bandaro Alam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
    Penuntut Umum:
    GUSTINI, SH
    Terdakwa:
    ANTONI bin Hi.AGUSTIN BANDARO ALAM
    PUTUSANNomor 1480/Pid.Sus/2018/PN TjkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjung Karang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :on FP wON bPNama lengkap : Antoni Bin Hi.Agustin Bandaro Alam ;Tempat lahir : Padang ;Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun/6 Juni 1983 ;Jenis kelamin > Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jl.
    ;ATAUKEDUA :Bahwa terdakwa ANTONI Bin Hi.AGUSTIN BANDARO ALAM, pada hariSabtu tanggal 25 Agustus 2018 sekira Jam 20.00 Wib atau setidaktidaknya padasuatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2018, bertempat di rumahterdakwa Jl.
    Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung, telah terjadipenangkapan terhadap terdakwa ANTONI Bin Hi.AGUSTIN BANDARO ALAM Bahwa terdakwa ditangkap karena telah tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman jenis sabusabu, pada hari Sabtu tanggal 25 Agustus 2018sekira Jam 20.00 Wib, bertempat di rumah terdakwa JI. Jend.SupraptoGg.Tamsis No.52 Rt.002 Kel. Pelita Kec.
    Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung, telah terjadipenangkapan terhadap terdakwa ANTONI Bin Hi.AGUSTIN BANDARO ALAMBahwa benar terdakwa ditangkap karena telah tanpa hak atau melawanhukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan NarkotikaGolongan bukan tanaman jenis sabusabu, pada hari Sabtu tanggal 25Agustus 2018 sekira Jam 20.00 Wib, bertempat di rumah terdakwa Jl.Jend.Suprapto Gg.Tamsis No.52 Rt.002 Kel. Pelita Kec.
    Menyatakan Terdakwa Antoni Bin Hi.Agustin Bandaro Alam telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hakdan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan dalam Bentuk BukanTanaman sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;2.