Ditemukan 1 data
1.MARDONGAN, S.H.
2.OKTARI, SH.
3.MUTIARA PURNAMA SARI EA, SH.
Terdakwa:
LARA APRIANTO Alias ALOX Bin Almarhum MASRI
56 — 5
4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00; (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z warna hijnau