Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2022 — Putus : 06-06-2022 — Upload : 07-06-2022
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 50/Pid.Sus/2022/PN Agm
Tanggal 6 Juni 2022 — Penuntut Umum:
1.MARDONGAN, S.H.
2.OKTARI, SH.
3.MUTIARA PURNAMA SARI EA, SH.
Terdakwa:
LARA APRIANTO Alias ALOX Bin Almarhum MASRI
565
  • 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00; (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z warna hijnau