Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-03-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 18-04-2024
Putusan PA PEMALANG Nomor 187/Pdt.P/2024/PA.Pml
Tanggal 4 April 2024 — Pemohon melawan Termohon
4610
  • Memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan Ririn Dwi Ariyanti binti Waih dengan seorang laki-laki bernama Hikammudin bin Dastro.
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 135.000,00 (seratus tiga puluh lima riibu rupiah).