Ditemukan 3 data
Tjetjep Janu Setyawan, S.H
Terdakwa:
Hilaryus Rizki
63 — 32
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Hilaryus Rizki, Prada, NRP. 31200962880502 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Desersi dalam waktu damai .
- Menetapkan barang bukti berupa surat :
- 2 (dua) lembar Daftar Hadir/Absensi kehadiran Personel Kompi Bantuan Yonif Raider 303/SSM/13/1 Kostrad dari mulai tanggal 01 Maret 2022 s.d 2 April 2022 Daftar Absensi a.n Terdakwa Prada, Hilaryus Rizki NRP 31200962880502, Jabatan Tamunisi-2/Cuk 2/Ru 2/SLT/Bant, Kesatuan Yonif Raider 303/SSM/13/1 Kostrad, yang dilegalisir.
Oditur:
Tjetjep Janu Setyawan, S.H
Terdakwa:
Hilaryus Rizki
YONART NANDA DEDY
Terdakwa:
ALFREDO ARNANDO HUWAE alias APED
192 — 107
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa pada saat ada kejadian penusukan;=> Bahwa saksi tidak ingat kapan terjadinya penusukan tersebut;> Bahwa saksi pernah di periksa dan memberikan keterangan di PenyidikPolisi;> Bahwa benar, pada waktu saksi diperiksa dan memberikan keterangan diPenyidik Polisi pada Hari Minggu Tanggal 30 Juni 2019, sekitar jam 06.50Wib;> Bahwa kejadian penusukannya di Ancol tepatnya di pantai;> Bahwa yang saksi lihat yang menusuk adalah Jadri dan Alfredo, sedangkanyang ditusuk adalah Hilaryus
Ladja / korban, kita semua orang Ambonbersaudara;Bahwa yang saksi lihat posisi Hilaryus Ladja pada waktu itu sudah mau dibawa ke rumah sakit;Bahwa pada waktu itu saksi tidak mengetahui, siapa saja namanama yanghadir disitu;Bahwa saksi tidak melihat pada saat kejadian penusukan, dan saksi jugatidak mengetahui apa penyebabnya;Bahwa pada waktu itu Alfredo dan Jadri ada di lokasi;Bahwa waktu itu Alfredo dan Jadri diamankan tetapi saksi tidak mengetahuiSiapa yang mengamankan Alfredo dan Jadri;Bahwa tempat
kejadiannya di pantai di ruangan terbuka;Bahwa Saksi tidak mengetahui, acaranya itu dimulainya jam berapa;Bahwa saksi datang di acara tersebut bersama kawan saksi;Bahwa yang mempunyai acara adalah adik saksi;Bahwa saksi mengetahui adanya cekcok antara Hilaryus Ladja dengan Jadridan Alfredo;Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kali Hilaryus Ladja di tusuk;Bahwa Saksi tidak mengetahui, dibagian mana Saja Hilaryus Ladja di tusuk;Bahwa keterangan saksi No.5 yang terdapat di dalam Berita AcaraPemeriksaan
Ladja;Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Hilaryus Ladja, tetapi diabiasa di rumah saksi;Bahwa saksi mengurus jenazahnya sampai pulang ke Ambon;Bahwa luka tusukannya semuanya ada 5 (lima) tusukan, ada di bagian dada,di bagian perut, di bagian pinggang;Bahwa pada saat kejadian penusukan itu banyak orang yang ada di situtetapi saksi tidak mengetahui mereka melihat atau tidak;Bahwa pada waktu Hilaryus Ladja di bawa ke rumah sakit, saksi tidakmengetahui Terdakwa dan Jadri kemana, karena pada
yang terdapat di dalamBerita Acara Pemeriksaan Saksi dibacakan dipersidangan, yang padapokoknya sebagai berikut:> Bahwa perlu saksi jelaskan bahwa : terjadinya tindak pidana penganiayaantersebut terjadi pada hari ini Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekira jam.01.00Wib, di Pantai Beck Pool Taman Impan Jaya Ancol, Kel.Ancol,Kec.Pademangan, Jakarta Utara;Perlu. saksi jelaskan bahwa : yang selaku korban dari tindak pidanapenganiayaan tersebut adalah seorang lakilaki yang belum saksi kenal, yangbernama Hilaryus
YONART NANDA DEDY
Terdakwa:
JADRI PELAMONIA
256 — 170
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa pada saat ada kejadian penusukan;=> Bahwa saksi tidak ingat kapan terjadinya penusukan tersebut;> Bahwa saksi pernah di periksa dan memberikan keterangan di PenyidikPolisi;> Bahwa benar, pada waktu saksi diperiksa dan memberikan keterangan diPenyidik Polisi pada Hari Minggu Tanggal 30 Juni 2019, sekitar jam 06.50Wib;> Bahwa kejadian penusukannya di Ancol tepatnya di pantai;> Bahwa yang saksi lihat yang menusuk adalah Jadri dan Alfredo, sedangkanyang ditusuk adalah Hilaryus
sampai bisa terjadi penusukan;=> Bahwa awal mulanya acara di Ancol itu dudukduduk sambil minumminum;> Bahwa yang dudukduduk sambil minumminum banyak orang;> Bahwa kejadiannya itu Jam 01.00 pagi, dan acaranya adalah acara ulangtahun;> Bahwa pada waktu kejadian penusukan saksi ada di lokasi;=> Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian penusukannya;Halaman 10 dari 39 Halaman Putusan Nomor : 1254/PID.B/2019/PN.JKT.UTR.Bahwa yang memegang pisau antara Jadri dengan Alfredo;Bahwa antara saksi dengan Hilaryus
Ladja / korban, kita semua orang Ambonbersaudara;Bahwa yang saksi lihat posisi Hilaryus Ladja pada waktu itu sudah mau dibawa ke rumah sakit;Bahwa pada waktu itu saksi tidak mengetahui, siapa saja namanama yanghadir disitu;Bahwa saksi tidak melihat pada saat kejadian penusukan, dan saksi jugatidak mengetahui apa penyebabnya;Bahwa pada waktu itu Jadri dan Alfredo ada di lokasi;Bahwa waktu itu Jadri dan Alfredo diamankan tetapi saksi tidak mengetahuisiapa yang mengamankan Jadri dan Alfredo;Bahwa tempat
kejadiannya di pantai di ruangan terbuka;Bahwa saksi tidak mengetahui, acaranya itu dimulainya jam berapa;Bahwa Saksi datang di acara tersebut bersama kawan saksi;Bahwa yang mempunyai acara adalah adik saksi:;Bahwa saksi mengetahui adanya cekcok antara Hilaryus Ladja dengan Jadridan Alfredo;Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kali Hilaryus Ladja di tusuk;Bahwa Saksi tidak mengetahui, dibagian mana saja Hilaryus Ladja di tusuk;Bahwa keterangan saksi No.5 yang terdapat di dalam Berita AcaraPemeriksaan
Ladja;Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Hilaryus Ladja, tetapi diabiasa di rumah saksi;Bahwa saksi mengurus jenazahnya sampai pulang ke Ambon;Bahwa luka tusukannya semuanya ada 5 (lima) tusukan, ada di bagian dada,di bagian perut, di bagian pinggang;Bahwa pada saat kejadian penusukan itu banyak orang yang ada di situtetapi saksi tidak mengetahui mereka melihat atau tidak;Bahwa pada waktu Hilaryus Ladja di bawa ke rumah sakit, saksi tidakmengetahui Terdakwa dan Alfredo kemana, karena