Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2018 — Putus : 24-08-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1194/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 24 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Adi Hinarko
177
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Adi Hinarko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum dengan cara parkir liar;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari dengan masa percobaan selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Penyidik Polres Blitar
    Terdakwa:
    Adi Hinarko