Ditemukan 1 data
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Adi Hinarko
17 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Adi Hinarko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum dengan cara parkir liar;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari dengan masa percobaan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan
Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Adi Hinarko