Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2019 — Putus : 27-11-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 1131/Pdt.P/2019/PN Bdg
Tanggal 27 Nopember 2019 — Pemohon:
DARMAWAN
5512
  • menjadi Darmawan Hioe;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan namanya kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung, agar Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bandung membuat didalam catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil Bahwa nama yang semula Darmawan berubah menjadi Darmawan Hioe