Ditemukan 1 data
DARMAWAN
55 — 12
menjadi Darmawan Hioe;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan namanya kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung, agar Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bandung membuat didalam catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil Bahwa nama yang semula Darmawan berubah menjadi Darmawan Hioe