Ditemukan 2 data
KHA HIOK
3 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1770/1982, yang semula tertulis Kha Hiok ditambah Tan sehingga menjadi Tan Kha Hiok;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan penambahan nama Pemohon tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan
KHA HIOK
14 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1770/1982, yang semula tertulis Kha Hiok ditambah Tan sehingga menjadi Tan Kha Hiok;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan penambahan nama Pemohon tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan