Ditemukan 1 data
EVAN HIPPON NAINGGOLAN
26 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama marga Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 370/P/JT/1983, yang semula EVAN HIPPON, ditambah nama marga NAINGGOLAN menjadi EVAN HIPPON NAINGGOLAN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk mencatat penambahan nama marga tersebut dalam data base Kantor
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk kepentingan Pemohon juga menerbitkan Surat Keterangan atau catatan pinggir dan atau Kutipan Akta Kelahiran atas nama EVAN HIPPON NAINGGOLAN;
- Menghukum kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Pemohon:
EVAN HIPPON NAINGGOLAN