Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-08-2022 — Putus : 06-09-2022 — Upload : 06-09-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 812/Pdt.P/2022/PN Tng
Tanggal 6 September 2022 — Pemohon:
EVAN HIPPON NAINGGOLAN
264
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama marga Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 370/P/JT/1983, yang semula EVAN HIPPON, ditambah nama marga NAINGGOLAN menjadi EVAN HIPPON NAINGGOLAN;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk mencatat penambahan nama marga tersebut dalam data base Kantor
    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk kepentingan Pemohon juga menerbitkan Surat Keterangan atau catatan pinggir dan atau Kutipan Akta Kelahiran atas nama EVAN HIPPON NAINGGOLAN;
  • Menghukum kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • Pemohon:
    EVAN HIPPON NAINGGOLAN