Ditemukan 1 data
15 — 8
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Satim bin Tumin telah meninggal dunia pada tanggal 02 Januari 2024 dalam keadaaan beragama Islam;
- Menetapkan :
- Endang Purwanti binti Tumiyo Mardi Wuyono (Istri);
- Fatin Astria Hirera binti Satim (Anak kandung Perempuan), adalah ahli waris dari Satim bin Tumin ;
- Menetapkan Pemohon (Endang Purwanti binti Tumiyo Mardi Wuyono) bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri serta
dapat mewakili terhadap anak kandungnya yang belum dewasa dan belum cakap hukum yang bernama: Fatin Astria Hirera, lahir di Bekasi tanggal 09 Oktober 2013;
- Membenakan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).