Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2023 — Putus : 26-10-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan PN JEMBER Nomor 36/Pid.C/2023/PN Jmr
Tanggal 26 Oktober 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
Akhmad rafli hirmania
420
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Akhmad Rafli Hirmania tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk di muka umum dan mengganggu ketertiban;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda Rp. 95.000,00 dan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:

    1 (Satu

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Polres Jember
    Terdakwa:
    Akhmad rafli hirmania