Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-06-2024 — Putus : 20-08-2024 — Upload : 20-08-2024
Putusan PA BLAMBANGAN UMPU Nomor 337/Pdt.G/2024/PA.Bbu
Tanggal 20 Agustus 2024 — Penggugat melawan Tergugat
105
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Indrayani bin Juanda) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Diana Susanti binti Hiswanidi) di depan sidang Pengadilan Agama Blambangan Umpu;
    3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan, berupa :
      1. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.1.200.000,00