Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-08-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PN PADANG Nomor 671/Pid.B/2020/PN Pdg
Tanggal 12 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
DWI INDAH PUSPA SARI, SH
Terdakwa:
DHANI GUSTAF Pgl. GUSTAF Bin HARDI SYAF
3710
Dikembalikan kepada saksi Hisweri Pgl. His selaku Kepala Sekolah SD 01 Tan Malaka Sawahan Padang ;
- 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario warna silver dengan Nomor Rangka MH1KF411XJK247791, Nomor Mesin KF 41E1248638, dengan Nomor Polisi BA 2294 BS.
Dikembalikan kepada terdakwa DHANI GUSTAF Pgl. GUSTAF Bin HARDI SYAF ;
6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
HISWERI Pgl.
tidak mengetahui berapa kerugian saksi Hisweri Pgl.
REVANBin HARDI SYAF mengambil 1 (satu) buah kamera merek Sony di dalamlemari tanpa izin dan sepengetahuan saksi Hisweri Pgl. His selaku KepalaSekolah SD 01 Sawahan Padang. Kemudian saksi dan saksi REVANPRASETYA HARDI Pgl.
REVANmenjual 2 (dua) unit Televisi melaluiHalaman 15 dari 24 Putusan Nomor 671/Pid.B/2020/PN PdgFacebook dengan harga Rp. 1.600.000, (Satu juta enam ratus ribu rupiah),dan terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 500.000, (lima ratus riburupiah);Bahwa terdakwa mengetahui bahwa saksi Hisweri selaku Kepala SekolahSD 01 Sawahan tidak ada memberikan izin kepada terdakwa untukmengambil barangbarang milik SD 01 Sawahan;Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kerugian saksi Hisweri Pgl.
REVANmenjual 2 (dua) unit Televisi melaluiFacebook dengan harga Rp. 1.600.000, (Satu juta enam ratus ribu rupiah),dan terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 500.000, (lima ratus riburupiah);Bahwa terdakwa mengetahui bahwa saksi Hisweri selaku Kepala SekolahHalaman 17 dari 24 Putusan Nomor 671/Pid.B/2020/PN PdgSD 01 Sawahan tidak ada memberikan izin kepada terdakwa untukmengambil barangbarang milik SD 01 Sawahan; Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kerugian saksi Hisweri Pgl.