Ditemukan 1 data
49 — 32
Wali) sebagai wali terhadap anak kandungnya yang bernama Teuku Hitjrah (Lk) lahir pada tanggal 02 Desember 2010 untuk syarat sertifikat;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah);