Ditemukan 4 data
13 — 3
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan II tersebut ;
2. Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Hizrul Hamid bin Bohari ) dengan Pemohon II (Kurnia Wulandari binti Sadrin ) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2015 di Tanak Maik ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan
./2018, tanggal 12 April 2018 dan telah mendapatkanPenetapan Ketua Pengadilan Agama Selong Nomor: W22A4/ 1615/HK.05/VII/ 2018, tanggal 12 Juli 2018 tentang pembebasan biaya perkara;Berdasarkan halhal tersebut di atas, para Pemohon mohon agar KetuaPengadilan Agama Selong cq Majlis Hakim memeriksa dan mengadili perkaraini, selanjutnya berkenan menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyisebagai berikut :1.2.3.Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon II;Menyatakan sah perkawinan Pemohon Hizrul Hamid
16 — 7
Menetapkan Pemohon sebagai pemegang hak asuh anak (hadhanah) terhadap anak Pemohon dan Termohon yang bernama Hizrul Fahmi Iskandar, laki-laki, lahir di Kerawang, 04 Februari 2016, sampai anak tersebut mumayyiz/berusia 12 tahun dengan ketentuan Pemohon tetap harus memberi akses yang seluas-luasnya kepada Termohon untuk bertemu serta mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
5.
28 — 21
Almarhumah Fitratul Husna, SE Binti Umar NS meninggal dunia pada tanggal 17 Nopember 2022, di Jakarta, karena sakit;
- Menetapkan sebagai hukum :
- Syukril Aufa bin Umar NS (saudara Laki-laki kandung Pewaris);
- Syahril Hamidi bin Umar NS (saudara Laki-laki kandung Pewaris);
- Zul Afwi bin Umar NS (saudara laki-laki kandung Pewaris);
- Hizrul
345 — 448
Disita dari Hizrul Alam :1. 1(satu) Lembar fotocopy legalisir slip transfer via Mandiri tanggal 06 Mei 2014 sejumlah Rp 55.000.000.- ke PT.Hongpeng Indonesia dengan No.Rek : 163-00-3337888-9;2. 1(satu) Lembar fotocopy legalisir slip transfer via Mandiri tanggal 08 Mei 2014 sejumlah Rp 74.971.300.- ke PT.Hongpeng Indonesia dengan No.Rek : 163-00-3337888-9;3. 1(satu) Lembar fotocopy legalisir slip transfer via Mandiri tanggal 09 Mei 2014 sejumlah Rp 88.992.000.- ke PT.Hongpeng Indonesia dengan No.Rek