Ditemukan 2 data
17 — 0
Terdakwa Hj.Rosiana Satria
141 — 20
Putusan Nomor 03/Pdt.G/2018/PTA.Bjmoleh Fimas Sri Rohani kepada PT Awang Sejahtera Permai (diwakili Hj.Rosiana) sebanyak enam kali pembayaran masingmasing senilaiRp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tiga kali di antaranya untukpembayaran tambahan DP dan tiga kali untuk pembayaran angsuran atasrumah 1.54/86 Lokasi Komp Banyu Anyar Permai Banjarmasin.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh dari bukti perjanjian(T.106) dan bukti kwitansi pembayaran (1.107 sampai dengan 1.111),Pengadilan