Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2023 — Putus : 06-03-2024 — Upload : 07-03-2024
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 444/Pid.B/2023/PN Sgm
Tanggal 6 Maret 2024 — Penuntut Umum:
1.INDRIYANI GHAZALI, S.H.
2.RINA MOCHTAR, S.H., M.H.
Terdakwa:
RUFAIDAH ALIAS IDA
3526
  • dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUFAIDAH alias IDA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar bukti kwitansi penyerahan uang dari Sdri Hj.Sukria
      kepada Sdri Rufaidah dengan jumlah Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) tanggal 19 Juni 2021
    • 1 (satu) lembar bukti kwitansi penyerahan uang dari Sdri Hj.Sukria kepada Sdri Rufaidah dengan jumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 30 Juni 2021
    • 6 (enam) lembar bukti rekening Koran Bank BNI Tbk atas nama SUKRIA dengan nomor rekening 0774693731

    Dikembalikan kepada Saksi Korban Hj.Sukria