Ditemukan 1 data
1.INDRIYANI GHAZALI, S.H.
2.RINA MOCHTAR, S.H., M.H.
Terdakwa:
RUFAIDAH ALIAS IDA
35 — 26
dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUFAIDAH alias IDA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi penyerahan uang dari Sdri Hj.Sukria
kepada Sdri Rufaidah dengan jumlah Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) tanggal 19 Juni 2021
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi penyerahan uang dari Sdri Hj.Sukria kepada Sdri Rufaidah dengan jumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 30 Juni 2021
- 6 (enam) lembar bukti rekening Koran Bank BNI Tbk atas nama SUKRIA dengan nomor rekening 0774693731
Dikembalikan kepada Saksi Korban Hj.Sukria