Ditemukan 4 data
Terdakwa:
Wahyu Sugian Als Hobib Bin Suhaedin
11 — 11
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa WAHYU SUGIAN Als HOBIB BIN SUHAEDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
Terdakwa:
Wahyu Sugian Als Hobib Bin Suhaedin
9 — 0
dikuatkan denganbuktibukti surat dan saksisaksi sebagai mana tersebut Majelis Hakim telah menemukan fakta hukum sebagai berikut ; Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri sah menikah di hadapan petugasKantor Urusan Agama Kecamatan Xx Kabupaten Purbalingga pada tanggal 15Maret 2005 ; Bahwa setelah akad nikah, Tergugat mengucapkan sighot taklik talak; Bahwa Penggugat dan Tergugat telah pernah hidup bersama satu rumah, telah pernahberhubungan kelamin dan telah dikaruniai satu orang anak nama HOBIB
8 — 2
pemeriksaan perkara ini dengan membacakan suratpermohonan yang isinya tetap dipertahankan Pemohon;Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil permohonannya, Pemohonmengajukan buktibukti tertulis sebagai berikut :1 Fotokopi Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama KecamatanSumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, nomor: xx, tanggal xx, (P.1);2 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama PEMOHON (Pemohon), nomor: xx,tanggal xx yang dikeluarkan oleh Provinsi Jawa Timur Kabupaten Bojonegoro,(P.2);3 Surat Keterangan hobib
38 — 2
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Kuswandi bin Mahmuddin Nasution) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Nastila Sari Siregar binti Rizkan Hobib Solangan Siregar) di depan sidang Pengadilan Agama Sibolga;
- Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang bernama Haris Fadilla Nasution bin Kuswandi, laki-laki