Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-03-2015 — Putus : 29-06-2015 — Upload : 19-11-2015
Putusan PN CIANJUR Nomor 56/Pid. B /2015/PN.Cjr
Tanggal 29 Juni 2015 — BAMBANG HOESAERI ALIAS OM BIN M.ISHAK
13838
  • Menyatakan terdakwa BAMBANG HOESAERI ALIAS OM BIN M.ISHAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    BAMBANG HOESAERI ALIAS OM BIN M.ISHAK
    Menyatakan terdakwa BAMBANG HOESAERI ALIASOM BIN M.ISHAK terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana PembunuhanBerencanasebagaimana didakwakan dalam dakwaanPrimair melanggar Pasal 340 Kitab Undang undangHukum Pidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANGHOESAERI ALIAS OM BIN M.ISHAK berupa pidanapenjara selama 20 (Dua puluh) tahun dengan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dandengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkarasebesar Rp.3000,(Tiga ribu rupiah)Hal 3 dari 92 Halaman Putusan No.56/Pid.B/2015/PN.CjrTelah mendengar dan memperhatikan pula pledoi (pembelaan) yangdikemukakan oleh Penasehat hukum/terdakwa secara Tertulis tertanggal 17Juni 2015 yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;Menimbang bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah di dakwadengan dakwaan yang berbunyi sebagai berikut:PRIMAIR:Bahwa ia terdakwa BAMBANG HOESAERI Alias OM Bin M.ISHAK,pada hari Sabtu
    sebagian besar organ dalam.Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah leher yangmenghalangi jalan nafas, adanya kekerasan tumpul pada daerah mulut danhidung yang dapat menghalangi jalan nafas secara tersendiri dapatmengakibatkan kematian.Dilinat dari pola luka pada daerah wajah terutama pada daerah mulutdan hidung, pola lukanya sesuai dengan pola luka akibat pembekapan.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 340 KUHP.SUBSIDAIR:Bahwa ia terdakwa BAMBANG HOESAERI
    SAKSI SONIAH ALIAS NIA BINTI TARYA, dibawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:e Bahwa saksi adalah istri sah dari terdakwa Bambang Hoesaeri Alias OmBin Ishak;e Bahwa terdakwa dihadirkan di Pengadilan atas perkara pembunuhan;e Bahwa saksi pernah melihat korban datang ke rumah saksi di KampungMariuk Rt.03/01 Desa Girimukti Kecamatan Saguling KabupatenBandung Barat bersama suami saksi pada hari Jumat tanggal 17Oktober 2014 pada malam hari dan bertemu dengan saksi pada pagiharinya yaitu
    Menyatakan terdakwa BAMBANG HOESAERI ALIAS OM BINM.ISHAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana;. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun;. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;.