Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Tommy Chen Alias Tommy Anak Dari Hoktai
29 — 13
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa TOMMY CHEN alias TOMMY anak dari HOKTAI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memberikan Narkotika Golongan I bukan tanaman untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan orang lain mati sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan
Terdakwa:
Tommy Chen Alias Tommy Anak Dari Hoktai
Terbanding/Terdakwa : Tommy Chen Alias Tommy Anak Dari Hoktai
27 — 25
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 206/Pid.Sus/2024/PN Sag, tanggal 30 April 2024 yang dimintakan banding mengenai kwalifikasi tindak pidak pidana yang diakukan oleh Terdakwa dalam amar putusan perkara a quo sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa TOMMY CHEN Alias TOMMY Anak dari HOKTAI tersebut diatas
Terbanding/Terdakwa : Tommy Chen Alias Tommy Anak Dari Hoktai