Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-07-2018 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 910 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 5 Juli 2018 — BUDIMAN Alias HONGKIA
2023 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUDIMAN Alias HONGKIA
    PUTUSANNomor 910 K/Pid.Sus/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasiyang dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriLabuhanbatu telah memutus perkara Terdakwa:NamaTempat LahirUmur / Tanggal Lahir :Jenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaanBUDIMAN Alias HONGKIA;Rantauprapat:33 tahun /12 September 1983;Lakilaki:Indonesia;Jalan Ahmad Yani Nomor 256 KelurahanSei Berombang, Kecamatan Panai
    No. 910 K/Pid.Sus/2018Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriKabupaten Labuhanbatu tanggal 2 Oktober 2017 sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa BUDIMAN Alias HONGKIA tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hakatau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan Narkotika Golongan , sebagaimana diatur dan diancampidana dalam dakwaan Primair : Pasal 114 Ayat (1)
    UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair:Menyatakan Terdakwa BUDIMAN Alias HONGKIA telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatanjahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau. menyediakan Narkotika Golongan Bukan Tanaman,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidair :Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 35
    No. 910 K/Pid.Sus/2018Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor711/Pid.Sus/2017/PN.Rap tanggal 16 Oktober 2017 yang amar lengkapnyasebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Budiman Alias Hongkia, tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadalam dakwaan primair:Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut:Menyatakan Terdakwa Budiman Alias Hongkia telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Register : 24-11-2017 — Putus : 14-12-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan PT MEDAN Nomor 844/PID.SUS/2017/PT-MDN
Tanggal 14 Desember 2017 — BUDIMAN ALIAS HONGKIA
219
  • BUDIMAN ALIAS HONGKIA
    Nama Lengkap : BUDIMAN Alias HONGKIA;2. Tempat lahir : RantaupRapat;3. Umur/Tanggal Lahir : 33 Tahun / 12 September 1983;4. Jenis kelamin : Laki laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Ahmad Yani Nomor 256, Kelurahan SeiBerombang, Kecamatan Panai Hilir,Kabupaten Labuhan Batu;7. Agama : Islam;8.
    HONGKIA adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127ayat (1) huruf a Undangundang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umumtertanggal 2 Oktober 2017 No.Reg.Perkara: PDM293/RpRap/Euh.2/08/2017terdakwa telah dituntut sbb :1.
    Menyatakan Terdakwa BUDIMAN ALIAS HONGKIA telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpahak atau) melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan Narkotika Golongan Bukan Tanaman, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam dakwaan Subsidair : Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.4.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUDIMAN ALIAS HONGKIA berupapidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun Penjara dan denda Rp.1.000.000.000, (Satu Milyar Rupiah) Subsidair 1 (Satu) Tahun penjaradikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan agarTerdakwa tetap ditahan.5.
    Menghukum Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, PengadilanNegeri Rantauprapat telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sbb :TeMenyatakan terdakwa Budiman Alias Hongkia, tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaanprimer;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer tersebut;3.
Register : 24-11-2017 — Putus : 08-01-2018 — Upload : 03-05-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 849/PID.SUS/2017/PT-MDN
Tanggal 8 Januari 2018 — RAHIM ANANDA NASUTION ALS. ANANDA
149
  • HONGKIA (Penuntutan secara terpisah)menghubungi terdakwa dengan menggunakan handphone untuk tujuanmemesan narkotika jenis sabusabu, Lalu sekitar pukul 22.00 wib saksiBUDIMAN ALS. HONGKIA tiba dirumah terdakwa dijalan Ismail BandaHalaman 2 dari 10 Halaman Putusan Nomor : 849/PID.SUS/2017/PTMDN.Lingkungan III Kel. Sei Berombang Kec. Panai Hilir kab.
    HONGKIA menyerahkan uang sebesarRp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Pada hari selasa tanggal13 juni 2017 sekitar pukul 01.00 wib datang saksi Erwin R. Hutahaean, saksiSumiadi Joko dan saksi Mulya Syahputra (yang ketiganya merupakan anggotaPolri) di rumah terdakwa dijalan Ismail Banda Lingkungan Ill Kel. SeiBerombang Kec. Panai Hilir kab. labuhanbatu.
    HONGKIA dan saksi IRMA YANI NASUTIONsedang berada di dalam kamar, lalu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruhdi dalam ruang kamar tersebut dan ditemukan barang bukti di kolong rumahberupa 4 (empat) bungkus plastik bening tembus pandang berisi narkotika jenissabusabu dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram, 1 (satu) buah kacapirek bekas pakai, 1 (satu) buah pipet skop, 1 (satu) buah pipet yang telahdimodifikasi, 1 (Satu) buah jarum dan 1 (satu) buah botol yang telah dimodifikasimenjadi bong dan
    HONGKIA beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir dan diserahkan ke Polres Labuhanbatu satuannarkoba guna proses lebih lanjut, bahwa terdakwa tidak memiliki izin menjualNarkotika Jenis Sabusabu.Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor437/06.10102/2017, tanggal 14 Juni 2017, yang ditandatangani oleh Lutfi ZamriLubis, pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan barangbukti berupa : 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabusabu berat bruto 0,7(nol koma tujuh) gram dan berat
    HONGKIA beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panai Hilirdan diserahkan ke Polres Labuhanbatu satuan narkoba guna proses lebihlanjut, Bahwa terdakwa bersama saksi BUDIMAN ALS.
Putus : 06-08-2018 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1024 K/PID.SUS/2018
Tanggal 6 Agustus 2018 — RAHIM ANANDA NASUTION Alias NANDA
2014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Terdakwa bersamasama dengan saksi Budiamn alias HongKia dan Irma Yani Nasution ditangkap oleh petugas Kepolisian dirumah Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan di kamarHal. 6 dari 8 hal. Put.