Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 13-07-2023
Putusan MS KUTACANE Nomor 7/JN/2023/MS.KC
Tanggal 13 Juli 2023 —
Terdakwa:
Horiszon als Hombing
6523
    1. Menyatakan Terdakwa Horiszon alias Sihombing, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dalam dakwaan primair;
    2. Menjatuhkan Uqubat Cambuk kepada Terdakwa sebanyak 18 (delapan belas) kali cambuk;
    3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Uqubat yang

    Terdakwa:
    Horiszon als Hombing