Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN TAHUNA Nomor 43/Pdt.P/2021/PN Thn
Tanggal 15 April 2021 — Pemohon:
HORNACE PAPARANG
163
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan menurut hukum kutipan Akta perkawinan Nomor: 31/B/1993 tertanggal 24 Desember 1993, telah terdapat kekeliruan dalam penulisan nama Pemohon sehingga tertulis HORNATJE KAWUNA, yang benar adalah HORNACE PAPARANG;
    3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencabut Kutipan
    Bahwa dalam akta perkawinan, nama PEMOHON 1 telahtertulis/tercetak HORNATJE KAWUNA ( i.c HORNACE PAPARANGtertulis/tercetak HORNATJE KAWUNA). oleh karena telah terdapatkekeliruan dalam penulisan nama PEMOHON dalam Akta Perkawinan,Untuk itu PEMOHON sebelumnya telah datang ke kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil untuk meminta di terbitkan KutipanAkta Perkawinan yang baru, namun Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil tidak dapat menerbitkan kembali apabila tidak adapenetapan/kepastian hukum
    ALWENSI DALUAS, Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan masih ada hubungankeluarga dengan suami Pemohon ; Bahwa saksi mengerti dihadirkan ke persidangan ini gunamemberikan keterangan terkait dengan kesalahan penulisan nama danmarga Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinannya; Bahwa saksi tahu nama dari Pemohon yang sebenarnya adalahHORNACE bukan HORNATJE begitu pula dengan marga Pemohon yangsebenarnya adalah PAPARANG bukan KAWUNA sebagaimana nama danmarga Pemohon tercantum pada Kutipan Akta Kelahirannya
    Pemohon saat ini tidak bisa hadir karena sakit stroke;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Pemohonmenyatakan benar dan tidak keberatan;2.Saksi SILAS DOHALI Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan masih ada hubungankeluarga dengan suami Pemohon ; Bahwa saksi mengerti dihadirkan ke persidangan ini gunamemberikan keterangan terkait dengan kesalahan penulisan nama danmarga Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinannya; Bahwa saksi tahu nama dari Pemohon yang sebenarnya adalahHORNACE bukan HORNATJE
    Thn.tercantum dalam akta perkawinan dari yang semula HORNATJE KAWUNA (Videbukti P3) agar di ubah menjadi HORNACE PAPARANG supaya sesuai denganyang termuat di dalam Akta Kelahiran (vide bukti P1) dan Kartu Tanda Penduduk(Vide bukti P2) yang dimiliki Pemohon;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang menyatakanBenar HORNATJE KAWUNA yang namanya tertulis pada Kutipan AktaPerkawinan tersebut adalah orang yang sama dengan HORNACE PAPARANGyang sekarang ini mengajukan permohonan, hanya saja
    Menyatakan menurut hukum kutipan Akta perkawinan Nomor:31/B/1993 tertanggal 24 Desember 1993, telah terdapat kekeliruan dalampenulisan nama Pemohon sehingga tertulis HORNATJE KAWUNA, yangbenar adalah HORNACE PAPARANG;s.
Register : 01-04-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN TAHUNA Nomor 43/Pdt.P/2021/PN Thn
Tanggal 15 April 2021 — Pemohon:
HORNACE PAPARANG
42
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan menurut hukum kutipan Akta perkawinan Nomor: 31/B/1993 tertanggal 24 Desember 1993, telah terdapat kekeliruan dalam penulisan nama Pemohon sehingga tertulis HORNATJE KAWUNA, yang benar adalah HORNACE PAPARANG;
    3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencabut Kutipan