Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2020 — Putus : 02-03-2020 — Upload : 10-06-2020
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 48/Pdt.P/2020/PN Skw
Tanggal 2 Maret 2020 — Pemohon:
KRISTIANA EMON
319
  • MEMUTUSKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah pembatalan Akta Kelahiran Nomor 6172-LT-28102019-0014 tanggal 30 Oktober 2019 atas nama Hoshea Intan Cantika;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Putusan Pembatalan Akta Kelahiran Nomor 6172-LT-28102019-0014 ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang untuk membatalkan Akta Kelahiran dan mencabut Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6172-LT-28102019
    -0014 tanggal 30 Oktober 2019 atas nama Hoshea Intan Cantika tersebut;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp111.400,00 (seratus sebelas ribu empat ratus rupiah);
Register : 16-09-2021 — Putus : 28-09-2021 — Upload : 28-09-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 1476/Pdt.P/2021/PN Sby
Tanggal 28 September 2021 — Pemohon:
EDDY SUSANTO
3415
  • HOSHEA FERDINAND LIMANTARA, lahir di Surabaya, tanggal 03 Agustus 2012;
  • Memberi ijin kepada Pemohon (EDDY SUSANTO) sebagai wali dari kedua anak alamarhumah EVI SUSANTI dan almarhum CHRISTIAN masing-masing bernama: ANGELA KERENHAPUKH LIMANTARA dan HOSHEA FERDINAND LIMANTARA untuk dapat menjual dan/atau mengalihkan hak bagian waris dari almarhumah EVI SUSANTI (saudara kandung Pemohon) dan almarhum CHRISTIAN berupa: Sebidang tanah dan bangunan rumah berdasarkan Surat Izin Pemakaian Tanah
Register : 12-11-2021 — Putus : 07-12-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2015/Pdt.P/2021/PN Sby
Tanggal 7 Desember 2021 — Pemohon:
EDDY SUSANTO
3114
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan Pemohon adalah wali pengurus dari kedua anak yang belum dewasa bernama Angela Kerenhapukh Limantara dan Hoshea Ferdinand Limantara ;
    3. Menyatakan memberi ijin kepada Pemohon sebagai wali sekaligus mewakili perbuatan hukum terhadap kedua Keponakannya untuk mewakili guna mengurus balik nama waris dan izin mengalihkan maupun menandatangani Akta Hibah atas Sertifikat Hak Milik No. 02391/Kepanjenkidul dan Akta Pembagian Hak Bersama