Ditemukan 1 data
13 — 6
HOSNIR);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pandan untuk menyampaikan Salinan Putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kecamatan Teluk Betung Barat dan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.236.000,- (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);