Ditemukan 6 data
20 — 6
Pasal 363 Ayat (1) ke3, ke4 danke5 KUHP;Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa SLAMET SANTOSO aliasEDI SANTO alias SANTO bin NAZIRI dan Terdakwa Il FEBRIRAMADHAN alias FEBRI bin AHMAD JAYA dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun;Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah pecahan semen;Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy warna putih; 1 (satu) unit handphone merek Balckberry Gemini warna putih; Dikembalikan kepada Saksi NUR AMANAH HESTI SUSILA aliasHESTI binti HOZANI
ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Halaman 2 dari 18 Putusan Nomor 378/Pid.B/2015/PN Sgl.soecnnenene Bahwa mereka Terdakwa SLAMET SANTOSO alias EDI SANTOSOalias SANTO bin NAZIRI bersama dengan Terdakwa Il FEBRI RAMADHANalias FEBRI bin AHMAD JAYA pada hari Jumat tanggal 24 April 2015 sekirapukul 03.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April2015 bertempat di rumah kontrakan Saksi Saksi NUR AMANAH HESTI SUSILAalias HESTI binti HOZANI
Dengan membawa sebuah obeng,Terdakwa dan Il berangkat dari kediamannya mengendari sepeda motor milikTerdakwa menuju rumah kontrakan Saksi NUR AMANAH HESTI SUSILA aliasHESTI binti HOZANI yang beralamat di Jalan Taruma Negara Desa KaryaMakmur Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Sesampainya di rumah Saksi IRVAN,Terdakwa menitipkan 1 (satu) buah Laptop merk Acer warna coklat tuakepada Saksi IRVAN untuk dijual, sedangkan 1 (satu) unit Handphone merkSamsung Galaxy digunakan sendiri oleh Terdakwa .nooeenennne Akibat perbuatan Terdakwa mengambil barangbarang tanpasepengetahuan dan seizin pemiliknya tersebut Saksi NUR AMANAH HESTISUSILA alias HESTI binti HOZANI mengalami kerugian kurang lebih sebesarRp.9.000.000, (Sembilan juta rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah itu.en
45 — 6
Terdakwa mengetahui bahwalaptop tersebut bukan milik Saksi SANTO karena Saksi SANTO memberikanlaptop pada waktu subuh dan datadata yang ada di dalam laptop yangkemudian dihapus Terdakwa bukan merupakan data Saksi SANTO dan didapatSaksi SANTO dengan mengambil tanpa ijin dari Saksi NUR AMANAH HESTIHalaman 2 dari 9 Putusan Nomor 379/Pid.B/2014/PN SglSUSILA alias HESTI binti HOZANI.
Akhirnya pihak Kepolisian Polres Bangkamelakukan penangkapan terhadap Terdakwa.Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi NUR AMANAH HESTI SUSILA aliasHESTI binti HOZANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.9.000.000, (sembilan juta rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah itu.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 480 ke1 KUHP.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidakkeberatan dan membenarkan dakwaan tersebut ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya
13 — 1
Menjatuhkan talak 1 (satu) ba'in sughro Tergugat ( Jhon Kenedy Bin Abdul Manan ) terhadap Penggugat ( Husnaini binti Hozani ) ;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Palembang untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kemuning Kota Palembang, guna didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu ;5.
72 — 2
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Kasrun Hoiro bin Hozani) dengan Pemohon II (Zainiatul Islamiyah alias Zainiyatul Islamiyah binti Zulfikar) yang dilaksanakan menurut Syariat Islam pada tanggal 14 Mei 2022 di Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka
15 — 6
Tapt Hozani) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Sari Haryanti Binti Ali Rahman) di depan sidang Pengadilan Agama Gedong Tataan;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 491.000,-(empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
34 — 7
DALAM KONVENSI
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Abd Salam bin Rasidi) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Supailah binti Hozani), di depan sidang Pengadilan Agama Pamekasan;
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi