Ditemukan 3 data
ADRIAN DWI SAPUTRA, SH
Terdakwa:
DEDE MULYADIN Alias DEDE Bin HUMARDIN
18 — 13
- Menyatakan Terdakwa Dede Mulyadin als Dede Bin Humardin tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebasakan Terdakwa Dede Mulyadin als Dede Bin Humardin oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
li>
- Menyatakan Terdakwa Dede Mulyadin als Dede Bin Humardin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dede Mulyadin alias Dede Bin Humardin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
Penuntut Umum:
ADRIAN DWI SAPUTRA, SH
Terdakwa:
DEDE MULYADIN Alias DEDE Bin HUMARDINMenjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDE MULYADIN Alias DEDEBin HUMARDIN dengan pidana penjara selama 4 (EMPAT) TAHUNdikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dandengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda Rp.800.000.000. (Delapan Ratus Juta Rupiah) Subsidair 2 (DUA) BULANPenjara;5.
Samir, Sst,MK, M.A.P selaku Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Sulsel beserta timPemeriksa yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa : Barang bukti 573/2020/NNF barang bukti tersebut adalah milik tersangkaDede Mulyadin alias Dede Bin Humardin adalah benar mengandungMetamfetamina dengan berat 0,0506 gram dan terdaftar dalam Golongan Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RepublikIndonesia Nomor 44 Tahun 2019.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal114 Ayat
Samir, Sst,MK, M.A.P selaku Kepala Bidang Laboraturium Forensik Polda Sulsel beserta timPemeriksa yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa : Barang bukti 573/2020/NNF barang bukti tersebut adalah milik tersangkaDede Mulyadin alias Dede Bin Humardin adalah benar mengandungMetamfetamina dengan berat 0,0506 gram dan terdaftar dalam Golongan Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RepublikIndonesia Nomor 44 Tahun 2019.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal112 Ayat
Menyatakan Terdakwa Dede Mulyadin als Dede Bin Humardin tersebut di atas,tidak terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpahak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau. menyerahkan NarkotikaGolongan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair PenuntutUmum;2. Membebasakan Terdakwa Dede Mulyadin als Dede Bin Humardin oleh karena itudari dakwaan primair tersebut;3.
Menyatakan Terdakwa Dede Mulyadin als Dede Bin Humardin tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakatau. melawan hukum menguasai Narkotika Golongan bukan tanamansebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;4.
66 — 29
- Menghentikan proses pemeriksaan perkara Anak Arianto Alias Aril Bin Humardin ;
- Memerintahkan Anak tersebut dikeluarkan dari tahanan;
- Memerintahkan Anak tersebut untuk mentaati isi kesepakatan;
- Menetapakan Barang Bukti berupa:
- 2 (dua) paket plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto + 1,06 (satu koma nol enam) gram;
- 1 (satu) pembungkus rokok Clas Mild;
- 2 (dua) potongan pipet warna hijau;
32 — 11
dicuri oleh terdakwa tersebut harganya sekitar Rp500.000, (lima ratius ribu rupiah);Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin dengan saksi untuk mengambilbarang tersebut;Bahwa kerugian yang saksi alami saksi sekitar Rp 2.700.000, (dua jutatujuh ratus ribu rupiah);Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidanganadalah barangbarang milik Saksi yang hilang;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa tidakkeberatan dan membenarkannya;Saksi ke2: EUIS MULYANI Binti HUMARDIN