Ditemukan 1 data
17 — 10
Memberi izin kepada Pemohon (Muh Ardan Hassani bin Hassani) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Humria Adnan S.Ei binti Adnan Abbas) di depan sidang Pengadilan Agama Polewali;
Dalam Rekonvensi- 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Muh.
Ardan Hassani bin Hassani) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Humria Adnan Abbas) berupanafkah lampau sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- 3. menghukum Tergugat Rekonvensi Muh. Ardan Hassani bin Hassani) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Humria Adnan Abbas) berupa nafkah untuk 2 (dua) orang anak yang bernama Auliyah Zhafirah Ardan binti Muh. Ardan Hassani dan Alisyah Afiqa Atmarini Ardan binti Muh.
Memberi izin Pemohon (========) untuk menjatuhkan talak satu rajiterhadap Termohon (Humria Adnan, S.E.I. binti Adnan Abbas) di depansidang Pengadilan Agama Polewali;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (========) untuk membayar kepadaPenggugat Rekonvensi (Humria Adnan, S.E.I. binti Adnan Abbas)berupa nafkah lampau sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);3.
Menghukum Tergugat Rekonvensi (========) untuk membayar kepadaPenggugat Rekonvensi (Humria Adnan, S.EI binti Adnan Abbas) berupanafkah untuk 2 (dua) orang anak yang bernama ======== dan ========yang dalam pemeliharaan Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp500.000,(lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan pertambahan nilai sebesar10% setiap tahunnya hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;4.