Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk
Tanggal 13 Juni 2024 —
4.SHEKAR SHARASWATI, S.H
Terdakwa:
MARKARIUS RAMBA HUNDERSON MAHIN anak dari HUNDERSON
1610
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MARKARIUS RAMBA HUNDERSON MAHIN anak dari HUNDERSON tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair;
    2. Membebaskan Terdakwa MARKARIUS RAMBA HUNDERSON MAHIN anak dari HUNDERSON oleh karena itu dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa MARKARIUS RAMBA HUNDERSON MAHIN anak dari HUNDERSON tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan
    bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARKARIUS RAMBA HUNDERSON MAHIN anak dari HUNDERSON oleh dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun serta pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila
    denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa MARKARIUS RAMBA HUNDERSON MAHIN anak dari HUNDERSON untuk membayar uang pengganti sebesar Rp316.874.484,00 (tiga ratus enam belas juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum

    4.SHEKAR SHARASWATI, S.H
    Terdakwa:
    MARKARIUS RAMBA HUNDERSON MAHIN anak dari HUNDERSON