Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2018 — Putus : 09-01-2019 — Upload : 15-01-2019
Putusan PN BATURAJA Nomor 576/Pid.B/2018/PN BTA
Tanggal 9 Januari 2019 — Penuntut Umum:
DESI ARYANI, SH
Terdakwa:
KIKI PRAYOGI Bin HUNSRI
174
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Kiki Prayogi Bin Hunsri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kiki Prayogi Bin Hunsri dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (Tiga) Bulan.
    Penuntut Umum:
    DESI ARYANI, SH
    Terdakwa:
    KIKI PRAYOGI Bin HUNSRI
Register : 02-07-2014 — Putus : 18-09-2014 — Upload : 23-09-2014
Putusan PN BATURAJA Nomor 415/PID.B/2014/PN.Bta
Tanggal 18 September 2014 — I BAYU YUDI HADIKA Bin ABADI YANTO II DONI SETIAWAN Bin ISMAIL
221
  • ------------------------------------------------------ 1(satu) Unit sepeda motor Honda Revo warna biru BG-2719-VH Nomor rangka : MH1JBE110DK556669 Nomor Mesin : JBE1E-1546498 :---------------------------- 1(satu) Unit sepeda motor Yamaha Vega R warna merah biru BG-3044-VF Nomor rangka MH34D70028J706242 Nomor Mesin : 4D7-706310;------------------ 1(satu) buah Handphone merk Nokia X2 warna merah hitam Nomor Imei :358277040182935 dengan Sim Card 082378520081;Dikembalikan kepada Kiki Prayogi Bin Hunsri
    disampaikan secaralisandipersidangan yang pada pokoknya para Terdakwa memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaansebagai berikut :Perbuatan para terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana menurut Pasal 363ayat (1),ke4 dan ke5 KUHPidana ;Menimbang,bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksisaksi sebagaiberikut :1 Saksi CIKMAN,L Bin LUWI ;Saksi YUSMALA DEWI Binti RUSLI ;Saksi ADI ISWANTO Bin M.SAIRI KOMAR ;234 Saksi PRAYOGI Bin HUNSRI
    Doni setiawan Bin Ismail,Diki Wardana Bin Agus Ci dan KikiPrayogi Bin Hunsri,datang ke kafe RBM tersebut dan telah tiba di Kafe RBM saksilangsung memarkirkan sepeda motor di depan Kafe bagian ujung,selanjutnayterdakwa bersama dengan temanteman terdakwa masuk kedalam kafe setelahberada dalam kafe terdakwa I menjelaskan bahwa ada sepeada motor YamahaJufiter diluar yang henda dicuri,kemudian korban masuk kebagian tengah Kafe laluterdakwa I,keluar untuk mengawasi sepeda motor yang henda dicuri tersebutsedangkan
    terdakwa II bersama dengan saksi Diki Wardana Bin Agus Cik dan KikiPrayogi Bin Hunsri tetap berada didalam Kafe mengawasi keadaankorban,dikeranakan diluar masih ramai akhirnya terdakwa terdakwa I masukkembali kedalam Kafe,tidak lama kemudian terdakwa I keluar kambali selangberepa menit terdakwa I keluar dan menjelaskan ia telah berhasil mematahkankunci stang sepeada motor tersebut dan dijawab terdakwa II bersama dengan DikiWardana Bin Agus ci dan Kiki Prayogi Bin Hunsriiya selang 30 menit kemudianterdakwa
    Kori FirmansyahBin Ramlan ; 1(satu) gagang kunci T dan 2(dua) buah anak/mata kunci T ;Dirampas untukdimusnahkan : 1(satu) Unit sepeda motor Honda Revo warna biru BG2719VH Nomor rangka :MHIJBE110DK556669 Nomor Mesin : JBE1E1546498 : 1(satu) Unit sepeda motor Yamaha Vega R warna merah biru BG3044VF Nomorrangka MH34D70028J706242 Nomor Mesin : 4D77063 10; 1(satu) buah Handphone merk Nokia X2 warna merah hitam NomorImei :358277040182935 dengan Sim Card 08237852008 1;Dikembalikan kepada KikiPrayogi Bin Hunsri
Register : 09-09-2014 — Putus : 22-10-2014 — Upload : 07-07-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 621/Pid.B/2014/PN.Sky
Tanggal 22 Oktober 2014 — KAMIL BIN MAT SONI
214
  • Saksi HUNSRI BIN MINULA, pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagaiberikut :e Bahwa terdakwa disidangkan karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan ;e Bahwa perbuatan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2014 sekirapukul 09.00 wib di areal perkebunan PTPN VII Afdeling I Blok 1095 Desa LubukKaret, Kecamatan Betung, Kab Banyuasin.e Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut saat karyawan tenaga buruhakan menanam bibit kelapa sawit tibatiba terdakwa datang membawa sebilahparang
    terpenuhi ; sesuatu dengan kekerasan, dengan perbuatan lain, atau dengan perbuatan tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan terhadap orang lain ;Menimbang bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2014 sekira pukul 09.00 wib diareal perkebunan PTPN VII Afdeling I Blok 1095 Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, KabBanyuasin Terdakwa saat itu sedang berada dikebun, kebun terdakwa berupa kebun karet yangberdampingan dengan kebun PTPN VII Betung, terdakwa ada mendekati karyawan PTPN VIIyang bernama Hunsri