Ditemukan 1 data
Terdakwa:
EGI SABANDI Alias EGI Bin LION HUNGRI
46 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Egi Sabandi Alias Egi Bin Lion Hungri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang apabila tidak
Terdakwa:
EGI SABANDI Alias EGI Bin LION HUNGRI