Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2022 — Putus : 10-08-2022 — Upload : 11-08-2022
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 45/Pid.Sus/2022/PN Kph
Tanggal 10 Agustus 2022 —
Terdakwa:
EGI SABANDI Alias EGI Bin LION HUNGRI
466
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Egi Sabandi Alias Egi Bin Lion Hungri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang apabila tidak

    Terdakwa:
    EGI SABANDI Alias EGI Bin LION HUNGRI