Ditemukan 1 data
43 — 7
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan almarhumah Parmawati Sennang binti Kannabameninggal dunia pada tanggal 6 Oktober 2022;
- Menetapkan:
- Husdari bin M. Dahlan(suami);
- M.
Risky Fauzi bin Husdari (anak kandung);
- Ida Fauziah binti Husdari (anak kandung);
- Rufaidah binti Husdari (anak kandung);
- Khansa Salsabila binti Husdari (anak kandung);
sebagai ahli waris dari almarhumah Parmawati Sennang binti Kannaba;
4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);