Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2015 — Putus : 05-02-2015 — Upload : 20-05-2015
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 1/Pid.B/2015/PN Gst
Tanggal 5 Februari 2015 — ETAN HUSJAM HAREFA alias ETAN
194
  • Menyatakan terdakwa ETAN HUSJAM HAREFA Als. ETAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kepemilikan senjata tajam tanpa memiliki ijin ;2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa ETAN HUSJAM HAREFA Als. ETAN dengan pidana penjara selama 2(dua ) Bulan dan 19 (sembilan belas) Hari;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    ETAN HUSJAM HAREFA alias ETAN
    PUTUSANNomor: 1/Pid.B/2015/PN GstDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkaraperkara pidanapada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagaiberikut atas nama Terdakwa:Nama lengkap : ETAN HUSJAM HAREFA alias ETAN;Tempat lahir : Roi Roi;Umur/tgl.lahir : 21 Tahun / 10 Oktober 1993;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Ill Desa Afulu Kabupaten Nias Utara;Agama : Kristen Protestan
    Menyatakan terdakwa ETAN HUSJAM HAREFA Alias ETAN bersalahmelakukan tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa memiliki izin,sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undangundang Darurat Nomor 12Tahun 1951 tentang Senjata Tajam ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ETAN HUSJAM HAREFA Alias ETANdengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan, dikurangkan sepenuhnyaselama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan dengan perintahagar terdakwa tetap ditahan ;3.
    pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakanterdakwa menyesali perbuatannya dan mohon hukuman seringanringannya;Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Terdakwa, Penuntut Umummenyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula Terdakwa tetap padapembelaannya;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa/Penuntut UmumNo.Reg.Perkara.: PDM02/GNSTO/01/2015 tanggal 13 Januari 2015, terdakwadihadapkan ke persidangan dengan dakwaan tunggal yang pada pokoknya sebagaiberikut :DAKWAAN;Bahwa ia terdakwa ETAN HUSJAM
    siapa dalam perkara iniadalah setiap orang sebagai Subjek Hukum dari tindak pidana yang dilakukan yangdapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan dari padanya tidak ada alasanpembenar dan pemaaf baginya untuk melakukan perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa di dalam persidangan terdakwa telah membenarkan sertatidak membantah identitasnya ketika diperiksa oleh Majelis Hakim, juga dikuatkan olehketerangan' saksisaksi dan keterangan terdakwa, sehingga Majelis Hakimberkeyakinan bahwa terdakwa ETAN HUSJAM
    Menyatakan terdakwa ETAN HUSJAM HAREFA Als. ETAN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKepemilikan senjata tajam tanpa memiliki ijin ;2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa ETAN HUSJAM HAREFA Als.ETAN dengan pidana penjara selama 2(dua ) Bulan dan 19 (sembilanbelas) Hari;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.