Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-06-2015 — Putus : 26-08-2015 — Upload : 17-12-2015
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 114/Pid.B/2015/PN.Tdn
Tanggal 26 Agustus 2015 — I. Nama lengkap : AWAN BIN KOSASI; Tempat lahir : Garut ; Umur/ Tanggal lahir : 36 tahun/ 17 September 1978; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. Kampung Cijereng Rt.02 Rw.04 Kel. Sagara Kec. Cibalong Kab. Garut Jawa Barat; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta ; Pendidikan : SD ( tidak tamat); II. Nama lengkap : OOP BIN ENDANG; Tempat lahir : Garut; Umur/ Tanggal lahir : 45 tahun/ 02 November 1970; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun Sungai Padang Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung; Agama : Islam; Pekerjaan : Petani; Pendidikan : SD ( tidak tamat);
564
  • Menyatakan Terdakwa I.AWAN BIN KOSASI, Terdakwa II.OOP BIN ENDANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta dalam penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ;2. Menjatuhkanpidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun ;3.