Ditemukan 4 data
10 — 0
Bahwa Pemohon I clan Pemohon II sangat membutuhkan bukti pernikahan tersebut untukkepastian hukum clan untuk akta kelahiran anak clan administrasi Iamnnya;7. Bahwa antara Pemohon I clan Pemohon II tidak ada hubungan mahram maupun susuanclan sejak melangsungkan perkawinan sampai sekarang tidak pernah bercerai maupun pindahagama dari agama Islam;8.
permohonanpara Pemohon dapat diterima clan dipertimbangkan;Menimbang, bahwa dari posita permohonan Pemohon I clan Pemohon II, dapat dinyatakanbahwa yang dijadikan alasan permohonan Pemohon I clan Pemohon II adalah karenaPemohon I clan Pemohon II tidak mempunyai buku kutipan Akta Nikah padahal Pemohon Iclan Pemohon II telah melangsungkan pernikahan menurut syariat Islam, sementara PemohonI dan Pemohon II sangat membutuhkan bukti keabsahan nikah tersebut untuk kepentinganakta kelahiran anak clan administrasi Iamnnya
11 — 0
SAFI'l bersama dengan pra ahli wans yang Iamnnya berupa tanah tambak yang terletak di Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timun tersebut dalam:- Buku leter C desa Kalanganyan Nomor 1121 persil 206 kelas dt V luas 0,073 Ha tertulis atas nama SAROFAH BINTI H. SAFI'l ditulis juga SAROFAH B.H. SAFI'l;- Buku leter C Desa Kalanganyar Nomor 1121 persil 219 kelas dt II luas 4.014 Ha tertulis atas nama SAROFAH binti H. SAFI'I ditulis juga SAROFAH B.H. SARI;3.
19 — 8
Manyar, dan saksi I Wayan Jaya yang keterangannya saling bersesuaian satudengan yang Iamnnya dan telah dibenarkan oleh terdakwa sendin yang padapokoknya pada hail pada hail Jumat tanggal 5 Juli 2013 sekira jam 00.10 witabertempat di depan kost di JI. Duyung No.27, Br.
44 — 16
Bahwa Pengadilan Agama juga seharusnya tidak berwenang menangani perkaradengan obek sengketa berupa sert tanah dan bangunan yang telah dilkat dengan suatubentuk perjanjian sebelumnya, balk berupa jaminan, kuasa jual, APHT maupun dalambentuk peijanjian yang Iamnnya. Hal mi akan lebih jelas manakala kita membaca danmenelaah Penjelasan Umum, angka 2 alinea ketiga UU No. 7 Tahun 1989 tentangPERADILAN AGAMA.