Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-09-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 121/Pid.Sus/2020/PN Trk
Tanggal 8 Oktober 2020 —
Terdakwa:
Imam Bachrodin,SE Alias Ibbra Bintang Bin Moch. Damiri
8920
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Imam Bachrodin, S.E alias Ibbra Bntang bin Moch.
    Damri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok sebagaimana dakwaan alternative ketiga;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Imam Bachrodin, S.E alias Ibbra Bntang bin Moch.
    strong>) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 5 (lima) lembar screenshot aktivitas akun facebook ibbra
      bintang yang memposting berita tentang penanganan RSUD dr.SOEDOMO;
    • 1 (satu) lembar screenshot aktivitas akun facebook Naryo Khotex yang memposting klarifikasi berita tentang penanganan RSUD dr.SOEDOMO;
    • 1 (satu) buah hand phone merk Vivo 1807 (Y95) warna hitam yang terhubung dengan akun facebook ibbra bintang

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    6.


    Terdakwa:
    Imam Bachrodin,SE Alias Ibbra Bintang Bin Moch. Damiri
    Menyatakan terdakwa IMAM BACHRODIN,SE alias IBBRA BINTANG BinMOCH.
    di beranda akun face book ibbra bintang yangberbunyi DB saat ini jadi wabah yang mematikan di RSUD dr.SoedomoTrenggalek.Innalillahi wa inna tlathi rojun.
    Trke 5 (lima) lembar screenshot aktivitas akun facebook ibbra bintang yangmemposting berita tentang penanganan RSUD dr.SOEDOMO;e 1 (Satu) lembar screenshot aktivitas akun facebook Naryo Khotex yangmemposting klarifikasi berita tentang penanganan RSUD dr.SOEDOMO;e 1 (Satu) buah hand phone merk Vivo 1807 (Y95) warna hitam yangterhubung dengan akun facebook ibbra bintang.
    Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: 5 (lima) lembar screenshot aktivitas akun facebook Ibbra Bintang yangmemposting berita tentang penanganan RSUD dr.
    Trk 5 (lima) lembar screenshot aktivitas akun facebook ibbra bintang yangmemposting berita tentang penanganan RSUD dr.SOEDOMO; 1 (Satu) lembar screenshot aktivitas akun facebook Naryo Khotex yangmemposting klarifikasi berita tentang penanganan RSUD dr.SOEDOMO; 1 (Satu) buah hand phone merk Vivo 1807 (Y95) warna hitam yangterhubung dengan akun facebook ibbra bintangDirampas untuk dimusnahkan;6.
Register : 10-09-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 121/Pid.Sus/2020/PN Trk
Tanggal 8 Oktober 2020 —
Terdakwa:
Imam Bachrodin,SE Alias Ibbra Bintang Bin Moch. Damiri
1812
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Imam Bachrodin, S.E alias Ibbra Bntang bin Moch.
    Damri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok sebagaimana dakwaan alternative ketiga;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Imam Bachrodin, S.E alias Ibbra Bntang bin Moch.
    strong>) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 5 (lima) lembar screenshot aktivitas akun facebook ibbra
      bintang yang memposting berita tentang penanganan RSUD dr.SOEDOMO;
    • 1 (satu) lembar screenshot aktivitas akun facebook Naryo Khotex yang memposting klarifikasi berita tentang penanganan RSUD dr.SOEDOMO;
    • 1 (satu) buah hand phone merk Vivo 1807 (Y95) warna hitam yang terhubung dengan akun facebook ibbra bintang

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    6.


    Terdakwa:
    Imam Bachrodin,SE Alias Ibbra Bintang Bin Moch. Damiri
Register : 10-09-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 121/Pid.Sus/2020/PN Trk
Tanggal 8 Oktober 2020 —
Terdakwa:
Imam Bachrodin,SE Alias Ibbra Bintang Bin Moch. Damiri
2516
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Imam Bachrodin, S.E alias Ibbra Bntang bin Moch.
    Damri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok sebagaimana dakwaan alternative ketiga;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Imam Bachrodin, S.E alias Ibbra Bntang bin Moch.
    strong>) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 5 (lima) lembar screenshot aktivitas akun facebook ibbra
      bintang yang memposting berita tentang penanganan RSUD dr.SOEDOMO;
    • 1 (satu) lembar screenshot aktivitas akun facebook Naryo Khotex yang memposting klarifikasi berita tentang penanganan RSUD dr.SOEDOMO;
    • 1 (satu) buah hand phone merk Vivo 1807 (Y95) warna hitam yang terhubung dengan akun facebook ibbra bintang

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    6.


    Terdakwa:
    Imam Bachrodin,SE Alias Ibbra Bintang Bin Moch. Damiri