Ditemukan 1 data
41 — 21
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa WANDA RAHMADIAN binti (alm) ICASIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WANDA RAHMADIAN binti (alm) ICASIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun
ICASIM