Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 14-04-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1407/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal 16 Desember 2020 — ICASIM
4121
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa WANDA RAHMADIAN binti (alm) ICASIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WANDA RAHMADIAN binti (alm) ICASIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun
    ICASIM