Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2023 — Putus : 15-01-2024 — Upload : 20-01-2024
Putusan PN TARAKAN Nomor 296/Pid.Sus/2023/PN Tar
Tanggal 15 Januari 2024 —
Terdakwa:
ICHKSAN ALS ISSAN ALS BAPAK ALDI BIN ALM MUNDING
327
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ichksan als Issan als Bapak Aldi Bin Alm Munding terbukti bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana
    kepada Terdakwa Ichksan als Issan als Bapak Aldi Bin Alm Munding dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dan denda Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    Terdakwa:
    ICHKSAN ALS ISSAN ALS BAPAK ALDI BIN ALM MUNDING
Putus : 08-05-2018 — Upload : 04-07-2018
Putusan PN KENDARI Nomor 313/Pid.B/2017/PN.Kdi
Tanggal 8 Mei 2018 — ACHMAD DIRGA AMILUDDIN
405242
  • ICHKSAN tersebut danmengenai kaki dibagian betis sebelah kiri sehingga korban ABDUL JALILjatuh terletang mengerang kesakitan dan banyak mengeluarkan darah,kemudian saksi MUH. LAODE AGUS memerintahkan terdakwa, sertaangggota lainnya yakni ANDI IMRAN, FAHRUDIN dan MUH. ICHSAN alsACA membawa korban ke RS Bhayangkara Kendari guna dilakukanpertolongan medis.