Ditemukan 4 data
JOHARIANI, SH
Terdakwa:
NUR ICHSAND DJAFFAR Als ICCANG
22 — 9
MENGADILI - Menyatakan Terdakwa Nur Ichsand Djaffar als Iccang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nur Ichsand Djaffar als Iccang, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun
Penuntut Umum:
JOHARIANI, SH
Terdakwa:
NUR ICHSAND DJAFFAR Als ICCANG
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : JOHARIANI, SH
15 — 6
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : NUR ICHSAND DJAFFAR Als ICCANG
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : JOHARIANI, SH
62 — 12
ICHSAND.
JOHARIANI, SH
Terdakwa:
DADANG TRI BUANA Als DADANG
23 — 11
narkotika jenis sabu sabu dengan berat awal : 0,0410 Gram / berat Akhir : 0,0307 Gram
- 1 (Satu) Unit timbangan digital warna silver merk HARNIC,
- 1 (satu) Unit Timbangan digital warna hitam Merk Digipounds,
- 1 (Satu) Unit Handphone merk XIOMI Redmi 9A warna Biru dengan nomor WhatsApp 0882-0225-80828
- 1 (Satu) Unit handhone Merk Samsung Type A10 warna biru Tua dengan Nomor Whatsapp 081243336649
Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Nur Ichsand