Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-08-2013 — Putus : 30-09-2013 — Upload : 08-10-2013
Putusan PA PALU Nomor 22/Pdt.P/2013/PA. Pal
Tanggal 30 September 2013 — PEMOHON
194
  • pendidikan dari orang tua asli kepadaorang tua angkat; sama sekali tidak merubah hubungan hukum nasab danmahram antara anak angkat dengan orang tua dan keluarga asalnya,sehingga pengangkatan anak tersebut sama sekali tidak merubahstatus anak angkat menjadi anak kandung, atau sebaliknya statusorang tua angkat menjadi status orang tua kandung, yang dapat salingmewarisi, dan tidak mempunyai hubungan darah seperti keluargakandung ;Ketentuan ini ditegaskan di dalam Alquran surah AlAhzab ayat4dan5;ep ideral