Ditemukan 3 data
YOGI HENDRA,SH.MH
Terdakwa:
IDSYAM YULNAIDI Bin IDRUS
81 — 176
1. Menyatakan Terdakwa IDSYAM YULNAIDI Bin IDRUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IDSYAM YULNAIDI Bin IDRUS dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp7.000.000,00(tujuh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantiPenuntut Umum:
YOGI HENDRA,SH.MH
Terdakwa:
IDSYAM YULNAIDI Bin IDRUSMenyatakan terdakwa IDSYAM YULNAIDI Bin IDRUS telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;2.
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa IDSYAM YULNAIDI Bin IDRUSdengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dandenda sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulankurungan ;3. Menetapkan barang bukti berupa: No Nama Pabrik Jumlah Ket1 alopar tab. Pt.ifrhas 240 Obat Keras2 aludonna tab Pt. Amroxsindo 70 Obat keras3 alvita tab Pt. Zenix 40 Obat Keras4 ambroxsol tab Pt.
pada pokoknya TerdakwaHalaman 6 dari 62 Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2017/PN Agmmerasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukanTindak Pidana lagi serta mohon keringanan hukuman;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum, yang menyatakantetap pada tuntutannya sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa mengatakantetap pada permohonannya tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa ia terdakwa IDSYAM
Tamat Kuliah Sekolah TinggiIndustri Sementara untuk keahlian dan kewenangan untuk mengadakan,menyimpan, mengolah dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obatadalah merupakan pekerjaaan kefarmasian yang harus dilakukan oleh TenagaKesehatan yaitu Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian yang telah diambilsumpahnya dan memiliki izin praktek.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 JoPasal 108 ayat (1) UndangUndang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentangKesehatan.ATAUKEDUABahwa ia terdakwa IDSYAM
YULNAIDI Bin IDRUS, Terdakwa tersebuttelah membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam DakwaanPenuntut Umum dan dalam persidangan, Terdakwa dapat menjawabpertanyaan yang diajukan kepadanya dengan jawaban yang lancar dalambahasa Indonesia yang mudah dimengerti serta tidak ditemukan faktafaktayang menunjukkan Terdakwa terganggu pertumbuhan jiwanya atau terganggukarena penyakit, demikian pula keterangan para Saksi yang pada pokoknyatelah membenarkan bahwa saudara IDSYAM YULNAIDI Bin IDRUS
Turut Tergugat:
5.SYAMSUL AKMAL
6.BAMBANG SUPRIATNO
7.ERMAN
8.IDSYAM YULNAIDI
9.ERI
10.WIRNO EKA PUTRA
11.YUNELI MARNIANSYAH
97 — 16
JAMARI
Turut Tergugat:
5.SYAMSUL AKMAL
6.BAMBANG SUPRIATNO
7.ERMAN
8.IDSYAM YULNAIDI
9.ERI
10.WIRNO EKA PUTRA
11.YUNELI MARNIANSYAH
Pembanding/Turut Tergugat VI : ERI Diwakili Oleh : GUSNI YENTI PUTRI
Pembanding/Turut Tergugat VIII : ERMAN Diwakili Oleh : GUSNI YENTI PUTRI
Pembanding/Turut Tergugat IX : BAMBANG SUPRIATNO Diwakili Oleh : GUSNI YENTI PUTRI
Terbanding/Penggugat I : TUMINEM
Terbanding/Penggugat II : MISBARI
Terbanding/Penggugat III : PONIMAN
Terbanding/Penggugat IV : WAGINI
Terbanding/Penggugat V : FATMAWATI
Turut Terbanding/Turut Tergugat VII : IDSYAM
62 — 48
PUTRA Diwakili Oleh : GUSNI YENTI PUTRI
Pembanding/Turut Tergugat VI : ERI Diwakili Oleh : GUSNI YENTI PUTRI
Pembanding/Turut Tergugat VIII : ERMAN Diwakili Oleh : GUSNI YENTI PUTRI
Pembanding/Turut Tergugat IX : BAMBANG SUPRIATNO Diwakili Oleh : GUSNI YENTI PUTRI
Terbanding/Penggugat I : TUMINEM
Terbanding/Penggugat II : MISBARI
Terbanding/Penggugat III : PONIMAN
Terbanding/Penggugat IV : WAGINI
Terbanding/Penggugat V : FATMAWATI
Turut Terbanding/Turut Tergugat VII : IDSYAM