Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-12-2014 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 530 K/Pdt/2014
Tanggal 3 Desember 2014 — IDWARLI vs A. JURIAH, dkk
5261 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IDWARLI vs A. JURIAH, dkk
    PUTUSANNomor 530 K/Pdt/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :IDWARLI, Suku Piliang, bertempat tinggal di Jalan DemangDarwis Nomor 89 Bulaan, Kenagarian Lubuk Basung, KecamatanLubuk Basung, Kabupaten Agam, sebagai mamak waris dalamkaum;Pemohon Kasasi dahulu Pelawan/Pembanding;Melawan:1. A.
    Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyatabahwa Putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri) dalam perkaraini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi IDWARLI tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasiditolak dan Pemohon Kasasi ada dipihak yang kalah, maka Pemohon Kasasidihukum untuk membayar biaya perkara dalam
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi IDWARLI tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi/Pelawan/Pembanding untuk membayar biayaperkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Mahkamah Agung pada hariRabu, tanggal 3 Desember 2014 oleh Dr. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,H.