Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-06-2023 — Putus : 04-07-2023 — Upload : 05-07-2023
Putusan PN BATAM Nomor 347/Pid.B/2023/PN Btm
Tanggal 4 Juli 2023 — Penuntut Umum:
Nani Herawati, SH
Terdakwa:
RANITA LOVMIORA IFYAR
4415
  • M E N G A D I L I;

    1. Menyatakan Terdakwa Ranita Lovmiora Ifyar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan beberapa kali sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
    RANITA LOVMIORA IFYAR dengan nomor rekening 8335252795;

Dikembalikan kepada Terdakwa RANITA LOVMIORA IFYAR;

6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;

Penuntut Umum:
Nani Herawati, SH
Terdakwa:
RANITA LOVMIORA IFYAR
Register : 07-08-2023 — Putus : 07-09-2023 — Upload : 08-09-2023
Putusan PN BATAM Nomor 533/Pid.B/2023/PN Btm
Tanggal 7 September 2023 — Penuntut Umum:
Nani Herawati, SH
Terdakwa:
RANITA LOVMIORA IFYAR
4335
  • M E N G A D I L I;

    1. Menyatakan Terdakwa Ranita Lovmiora Ifyar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan beberapa kali sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) Lembar kwitansi pembayaran 1 (satu)
    Penuntut Umum:
    Nani Herawati, SH
    Terdakwa:
    RANITA LOVMIORA IFYAR