Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2021 — Putus : 18-05-2021 — Upload : 01-05-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 147/Pid.B/2021/PN Ptk
Tanggal 18 Mei 2021 — Penuntut Umum:
EKA HERMAWAN, SH, MH
Terdakwa:
IFZAR FAHMI Alias FAHMI IFJAR Bin JAPRI
2616
  • M E N G A D I L I;

    1. Menyatakan Terdakwa IFZAR FAHMI ALIAS FAHMI IFJAR BIN JAPRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sebagai mata pencaharian dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan
    dan 15 (lima belas) hari;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Memerintahkan barang bukti, berupa;
    • 1 (satu) buah Handphone warna Grey Model Iphone 11 Pro Max dengan nomor Imei : 353922108589811 dengan case handphone berwarna merah milik Terdakwa IFZAR FAHMI Als FAHMI Als IFJAR Bin JAPRI.

      • Uang tunai sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu) rupiah milik Terdakwa IFZAR FAHMI Als FAHMI Als IFJAR Bin JAPRI.

      Dirampas untu Negara.

      • 2 (dua) lembar Bill Hotel Kini dengan nomor kamar 319 dan 321 atas nama RESTU DWI CAHYO.

      Tetap Terlampir dalam berkas perkara.

      1. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
      Penuntut Umum:
      EKA HERMAWAN, SH, MH
      Terdakwa:
      IFZAR FAHMI Alias FAHMI IFJAR Bin JAPRI