Ditemukan 2 data
1.Ario Dewanto, SH.
2.Slamet Haryadi,SH
3.Agustini, SH.
Terdakwa:
Dwi Puji Kurniawan Alias Wawan Bin Bolo Suminto
31 — 6
Ignatiyus Prayogo alamat RT 07 RW 01 Kelurahan Kali Rungkut Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, dikembalikan kepada Saksi Saihul Mukti;
- Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dirampas untuk negara;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Ignatiyus Prayogo alamat RT07 RW 01 Kelurahan Kali Rungkut Kecamatan Rungkut Kota Surabaya,dikembalikan kepada Saihul Mukti; Uang tunai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dirampas untuknegara;Menetapkan agar Terdakwa, jika ternyata dipersalankan dan dijatuhipidana, Supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah);Setelan mendengar permohonanTerdakwa yang pada pokoknyamenyatakan penyesalannya dan memohon keringanan hukuman;Halaman 2Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2018/PN
Ignatiyus Prayogo alamat RT 07RW 01 Kelurahan Kali Rungkut Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, yangtelah selesai digunakan dalam pembuktian haruslah dikembalikan kepadaSaihul Mukti, sebagai pihak yang menyewakan mobil tersebut kepadaTerdakwa namun tidak mengetahui digunakannya mobil tersebut untukmelakukan tindak pidana; Uang tunai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), yang bernilai ekonomisharus dirampas untuk negara;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, makaperlu dipertimbangkan
Ignatiyus Prayogoalamat RT 07 RW 01 Kelurahan Kali Rungkut Kecamatan Rungkut KotaSurabaya, dikembalikan kepada Saksi Saihul Mukti; Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dirampasuntuk negara;6.
1.Ario Dewanto, SH.
2.Slamet Haryadi,SH
3.Agustini, SH.
Terdakwa:
Dwi Puji Kurniawan Alias Wawan Bin Bolo Suminto
26 — 8
Ignatiyus Prayogo alamat RT 07 RW 01 Kelurahan Kali Rungkut Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, dikembalikan kepada Saksi Saihul Mukti;
- Uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dirampas untuk negara;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);