Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-06-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 285 K/PID/2016
Tanggal 1 Juni 2016 — IGRIFAN HASAN alias IFAN
7928 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IGRIFAN HASAN alias IFAN
    PUTUSANNOMOR 285 K/PID/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : IGRIFAN HASAN alias IFAN;Tempat Lahir : Gorontalo;Umur/Tanggal Lahir :36 Tahun/07 Februari 1979;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kelurahan Oluhuta, Kecamatan Kabila,Kabupaten Bone Bolango;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IGRIFAN HASAN alias IFAN denganpidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;.
    Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo yangmembebaskan Terdakwa IGRIFAN HASAN alias IFAN dari seluruh dakwaanadalah pembebasan tidak murni karena:1.
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo yang menjatuhkan danmemutuskan perkara Terdakwa IGRIFAN HASAN alias IFAN telahmelakukan kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam pasal 253 Ayat (1)KUHAP yaitu :1. Majelis Hakim tidak menerapkan atau) menerapkan hukum tidaksebagaimana mestinya yaituMajelis Hakim menyatakan bahwa unsur turut serta dalam melakukanPembunuhan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;2.
    RIFKA alias ACONG yangmenerangkan pada pokoknnya sebagai berikut: Bahwa benar saksi mengetahui jika sebilah parang berwana coklattua panjang sekitar 50 cm tersebut milik Terdakwa IGRIFAN HASANsaat dibeli dari DADE dan saat membeli parang tersebut saksi ikutbersama dengan IGRIFAN HASAN; Bahwa benar saksi melihat yang mendekati korban saat itu saksiTOMY SYARIF HASAN dengan posisi membawa sebilah pisau danmengarahkan kepada korban dengan cara menusukan secaramembabi buta dan juga saksi Asrul Hasan,
Putus : 25-11-2015 — Upload : 21-01-2016
Putusan PN GORONTALO Nomor 153/Pid.B/2015/PN Gto
Tanggal 25 Nopember 2015 — - IGRIFAN HASAN alias IFAN
11122
  • Menyatakan Terdakwa IGRIFAN HASAN alias IFAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama dan Kedua;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;5.
    - IGRIFAN HASAN alias IFAN
    Menyatakan terdakwa IGRIFAN HASAN alias IFAN bersalah melakukantindak pidana Pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam pasal 338KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dalam dakwaan pertama primer;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IGRIFAN HASAN alias IFANdengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetapditahan;3.
    Pasal 55 ayat (1) ke1KUHPidana;Membebaskan terdakwa Igrifan Hasan dari dakwaan tersebut (vrijspraak)sesuail pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP atau setidak tidaknya melepaskan terdakwa Igrifan Hasan dari semua tuntutan hukum(ouslaag Van all reclitsver volging);Membebaskan terdakwa lgrifan Hasan dari Tahanan;Mengembalikan nama baik terdakwa Igrifan Hasan di msyarakat, denganmewajibkan kepada Penuntut Umum agar mengiklankan di beberapaharian (media masa);Halaman 3 dari 131 Putusan Nomor 153
    Setelah itusaksi melihat terdakwa Igrifan Hasan alias Ifan berlari menuju kearahHalaman 55 dari 131 Putusan Nomor 153/Pid.B/2015/PN GtoFeCaf 59 dan setelah itu saya melihat terdakwa lIgrifan Hasan alias Ifansedang memapah Syarif menuju mobil terdakwa lIgrifan Hasan alias Ifan;Bahwa selanjutnya saksi langsung masuk ke dalam mobil terdakwaIgrifan Hasan alias lfan dan didalam mobil, saksi melihat dilengan kananSyarif yang dibungkus dengan jaket warna abuabu basah dengan darah,kemudian terdakwa Igrifan
    Hasan alias Ifandan sebilah badik warna coklat muda atau gading milik Asrul Hasan aliasAcul dan saksi tahu kalau sebilah parang berwarna coklat tua milikterdakwa Igrifan Hasan alias Igrifan Hasan alias lfan yang dibeli dariDade dan saat membeli parang tersebut saksi ikut bersamanya,sedangkan untuk sebilah badik berwarna coklat muda/gading milik AsrulHasan alias Acul dan saksi mengetahuinya karena pada saat akanmenyerang ke tempat kejadian, saksi bersamasama dengan AsrulHasan didalam mobil dan saksi
    di depan Kantor Pengadilan Agama dan dalam perjalananmenuju ke bengkel saksi mendengar terdakwa Igrifan Hasan alias lfanmenanyakan kepada lelaki yang saya tidak kenal tersebut Rif nganabaebae, tidak apaapa ente, kKemudian saksi mendengar lelaki tersebutmengatakan tidak apaapa cuma ba keram. setelah tiba di bengkelmotor tersebut kami turun dari mobil dan saat itu saksi mendengarterdakwa lgrifan Hasan alias lfan mengatakan ke Polres jo pergimelapor, dan saat mobil terdakwa Igrifan Hasan alias lfan
Putus : 25-11-2015 — Upload : 16-12-2015
Putusan PN GORONTALO Nomor 157/Pid.B/2015/PN Gto
Tanggal 25 Nopember 2015 — - TOMY SYARIF HASAN alias TOMY
7515
  • terhadap mobil yang di kendarai oleh Saksi Tomi Laisa AliasOmo yang mengalami pecah pada kaca bagian kanan;Selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada Saksi Asrul Hasan Alias Aculdan Saksi Igrifan Hasan Alias Ifan (keduanya di lakukan penuntutan secaraterpisah) apakah mereka berdua mau berkelahi dengan Saksi MohamadVini Sidiki Alias Imi dan Saksi Ali Febi Sidiki Alias Ebi, yang saat itu dijawab oleh Saksi Asrul Hasan Alias Acul dan Saksi Igrifan Hasan Alias lfan(keduanya di lakukan penuntutan secara
    Hasan Alias Ifan(dilakukan penuntutan secara terpisah, selanjutnya Saksi Igrifan HasanAlias Ifan (di lakukan penuntutan secara terpisah) berlari menuju kearahCaf Ninety 9 Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo, tidak lama kemudianSaksi Igrifan Hasan Alias lfan (di lakukan penuntutan secara terpisah)kembali lagi ke tempat Terdakwa dan memapah Terdakwa menuju kemobil;Selanjutnya Terdakwa menitipkan sebilah badik dan sebilah parang /samurai kepada Saksi Tomi Laisa Alias Omi yang kemudian oleh SaksiTomi
    oleh Saksi Asrul Hasan Alias Acul dan Saksi Igrifan Hasan Alias lfan(keduanya di lakukan penuntutan secara terpisah) bahwa mereka berduasiap berkelahi dengan Saksi Mohamad Vini Sidiki Alias Imi dan Saksi AliFebi Sidiki Alias Ebi, kemudian saat itu juga Terdakwa menelpon SaksiMohamad Vini Sldiki Alias Imi dan Terdakwa mengatakan kalau SaksiMohamad Vini Sidiki Alias Imi mencari cari masalah mendingan sparingsaja karena Saksi Asrul Hasan Alias Acul dan Saksi Igrifan Hasan Alias lfan(keduanya di lakukan
    Jalan Panjaitan Kelurahan LimbaU Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo;Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada didalam mobil totota pradowarna abuabu milik Igrifan Hasan alias lfan;Bahwa pada hari kamis tanggal 12 Februari 2015 sekitar pukul 00.00 wita,saksi ditelpon oleh Igrifan Hasan alias Ifan menanyakan posisi saksi adadimana, saksi jawab ada di warung kopi dikompleks Murni/disamping HotelKarina Kelurahan Biawao Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo,kemudian sekitar pukul 01.00 wita Igrifan
Putus : 25-11-2015 — Upload : 18-12-2015
Putusan PN GORONTALO Nomor 152/Pid.B/2015/PN Gto
Tanggal 25 Nopember 2015 — - ASRUL HASAN alias ACUL
18155
  • Selanjutnya Saksi Igrifan Hasan Alias Ifan (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama sama dengan Saksi Dedi Muslimdengan mengendarai mobil milik Saksi Igrifan Hasan Alias Ifan (di lakukanpenuntutan secara terpisah) pergi menuju ke Bengkel sepeda motor milikTerdakwa.Hal.5 dari 115Hal.
    ) dan beberapa orang lainnya dengan menggunakansepeda motor, Saksi Igrifan Hasan Alias Ifan (di lakukan penuntutan secaraHal.19 dari 115Hal.
    mobil dalam keadaan hidup dan lampu mobil masih tetap menyala;Bahwa setelah mobil diparkir dengan kondisi lampu menyala, Igrifan Hasan aliasIfan turun dari mobil dan berbicara dengan salah seorang lelaki yang memarkirsepeda motormnya tepat di depan mobil Igrifan Hasan alias Ifan, kemudian saksimendengar Igrifan Hasan alias Ifan berteriak dengan mengatakan Janganjangan..!
    menuju ke tempat perkelahian tersebut dansaksi masih mendengar suara tembakan senapan dari arah caf S5ty nine kemudiansaksi melihat Igrifan Hasan alias Ifan, sedang memapah seorang lelaki yang saksitidak kenal mengarah ke mobil yang saksi tumpangi, saat lelaki tersebutdimasukkan ke dalam mobil saksi melihat Tomy Laisa alias Omi turut membantumenaikkannya, setelah lelaki tersebut naik ke dalam mobil bersama Igrifan Hasanalias Ifan, saat itu Igrifan Hasan alias Ifan langsung memutar mobil tersebut
    mendiskusikan jalan keluar daripermasalahan tersebut maka saksi Igrifan Hasan alias Ifan menyarankan untuk melaporkanHal.115 dari 115Hal.