Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-07-2011 — Putus : 22-07-2011 — Upload : 23-11-2011
Putusan PN KOTOBARU Nomor 18/PID.R/2011/PN.KBR
Tanggal 22 Juli 2011 — ADITIAWARMAN GLR. AMPANG LIMO, DKK
4512
  • ADITIAWARMAN Glr AMPANG LIMO dan terdakwa II.KASMI Glr MALIN MANCAYO sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    ADITIAWARMAN Glr AMPANG LIMO danterdakwa II.KASMI Glr = MALIN MANCAYO sebagaimanatersebut diatas telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMAKAITTANAH MILIK ORANG LAIN TANPA SEIJIN YANG BERHAK ATAUKUASANYA YANG SAH ;Menghukum para terdakwa tersebut oleh karena itu denganPidana Penjara selama 15 (lima belas)hari ;Memerintahkan Pidana yang dijatuhkan tersebut tidakperlu) dijalani kecuali dikemudian hari ada perintahlain dalam putusan Hakim karena terpidana melakukantindak