Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2015 — Putus : 28-01-2016 — Upload : 04-02-2016
Putusan PN JAMBI Nomor 702/PID.Sus/2015/PN.Jmb.
Tanggal 28 Januari 2016 — JEFENDI Bin M.LIS
5010
  • JEFENDI Bin M.LIS dan terdakwa II.PAHMI Bin IABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama tanpa hak memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit satwa yang dilindungi ; 2.
    JEFENDI Bin M.LIS oleh karenaitu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun terdakwa II.PAHMI BinABDULLAH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam)bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dandengan perintah para terdakwa tetap ditahan, dan denda masingmasingsebesar Rp.2.000.000,(dua juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan penjara ;3 Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah Offset sarwa Harimau Sumatra.Dikembalikan kepada Negara melalui Kantor BKSDA
    berserta barang bukti: (satu) Offset Harimau Sumatera, (satu)unit kendaraan roda empat Toyota RUSH No.Pol: BA 2079 VV warna hitamdengan No.Pol tertera : BH 1775 DN dibawa ke Polda Jambi gunapengusutan lebih lanjut.Bahwa terdakwa I.JEFENDI menerangkan peran terdakwa II.PAHMI sebagaiperantara dengan pembeli karena terdakwa I.JEFENDI tidak tahu dan tidakkenal dengan pembelinya, dan yang mengetahui adalah terdakwa II.PAHMI,terdakwa I.JEFENDI tidak mengetahui masalah penjualan Offset HarimauSumatera
    karena yang berhubungan ke pembeli adalah terdakwa II.PAHMI ;Bahwa pemilik 1 (satu) Offset Harimau Sumater tersebut adalah terdakwaI.JEFENDI, yang mana pada tahun 2007 terdakwa I membeli dari terdakwaII.PAHMI masih dalam bentuk kulit (belum di Offset) sehargaRp.12.000.000, (dua belas juta rupiah) dan terdakwa I.JEFENDI memilikiOffset Harimau Sumatera tersebut hanya untuk dikoleksi.Bahwa terdakwa I mengetahui Harimau Sumatera adalah salah satu satwalangka yang dilindungi , terdakwa mengetahui dari
    BIN ABDULLAH untukmenjual Offset Harimau Sumatera tersebut seharga Rp.50.000.000, (lima puluh jutarupiah) dan terdakwa I.JEFENDI menyetujui permintaan terdakwa II.PAHMI BINABDULLAH;Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekirapukul18.50 Wib terdakwa I JEFENDI BIN M.LIS bersama terdakwa II.PAHMI BINABDULLAH pergi ke daerah Simp.Ness Muara Bulian dengan tujuan untuk menjualOffset Harimau Sumatera dari kulit Harimau Sumatera tersebut sehargaRp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah
    JEFENDI Bin M.LIS dan terdakwa II.PAHMI BinIABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana *Secara bersamasama tanpa hak memperniagakan,bemenyimpan atau memiliki kulit satwa yang dilindungi ;Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara masingmasing selama (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dandenda masing sebesar Rp.1.000.000,(satu juta rupiah) subsidiar 1 (satu)bulan kurungan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para