Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-01-2010 — Upload : 29-01-2014
Putusan PN MENGGALA Nomor 348/Pid /B/2009/PN. Mgl
Tanggal 12 Januari 2010 — GOGIK RIYONO Bin RIYANTO
118
  • GOGIK RIYONO Bin RIYANTO dan Terdakwa II.SURONO Bin TARMUJI merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.
    Gogik Riyono bin Riyanto dan Terdakwa II.Surono bin Tarmuji mengambil singkong sisa panen tersebut dan memasukkannyake dalam keranjang hingga penuh. Setelah penuh, kedua Terdakwa keluar dari areale Bahwa, Saksi Sudarmono bin Isman dan Saksi Fressendi bin Riswandi sempatmelihat truk Ryno warna biru melintas menuju arah areal PT. ALP.
    Gogik Riyono bin Riyanto dan Terdakwa II.Surono bin Tarmuji mengambil singkong sisa panen tersebut adalah untuk dijualdan akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, PT.
    Gogik Riyono bin Riyanto dan Terdakwa II.Surono bin Tarmuji adalah pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para terdakwa, petunjuk danketerangan saksi saksi yang dihubungkan satu sama lain serta pengamatan selamapersidangan, maka dapat dipastikan bahwa para terdakwa berpikiran waras atau normal,dan tidak ada hal hal yang dapat melepaskan para terdakwa dari pertanggungjawabanpidana sehingga tindak pidana yang dilakukannya dapat dipertanggungjawabkan
Putus : 12-01-2010 — Upload : 29-01-2014
Putusan PN MENGGALA Nomor 05/Pid /B/2010/PN. Mgl
Tanggal 12 Januari 2010 — BUDI SETIAWAN Bin SUPRAPTO
1814
  • Gogik Riyono bin Riyanto dan Terdakwa II.Surono bin Tarmuji mengambil singkong sisa panen tersebut dan memasukkannyake dalam keranjang hingga penuh. Setelah penuh, kedua Terdakwa keluar dari areale Bahwa, Saksi Sudarmono bin Isman dan Saksi Fressendi bin Riswandi sempatmelihat truk Ryno warna biru melintas menuju arah areal PT. ALP.
    Gogik Riyono bin Riyanto dan Terdakwa II.Surono bin Tarmuji mengambil singkong sisa panen tersebut adalah untuk dijualdan akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, PT.
    Gogik Riyono bin Riyanto dan Terdakwa II.Surono bin Tarmuji adalah pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para terdakwa, petunjuk danketerangan saksi saksi yang dihubungkan satu sama lain serta pengamatan selamapersidangan, maka dapat dipastikan bahwa para terdakwa berpikiran waras atau normal,dan tidak ada hal hal yang dapat melepaskan para terdakwa dari pertanggungjawabanpidana sehingga tindak pidana yang dilakukannya dapat dipertanggungjawabkan
Putus : 20-02-2008 — Upload : 16-09-2011
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 05/PID.B/2008/PN.SKH
Tanggal 20 Februari 2008 — JOKO MULYANTO Als. JEKEK Bin YATNO.; SURONO Als. LICIN Bin HARDO SUWITO.
406
  • JEKEK Bin YATNO dan Terdakwa II.SURONO Als. LICIN Bin HARDO SUWITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA TERANG-TERANGAN DENGAN TENAGA BERSAMA MENGGUNAKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN LUKA-LUKA.
Putus : 18-10-2011 — Upload : 25-11-2011
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 236/Pid.B/2011/PN.SKH
Tanggal 18 Oktober 2011 — Munandar Bin Alm. Musdi, dkk.
215
  • Musdi, II.Surono Bin Alm. Parjoko, III. Katimin Bin Witowiyono danTerdakwa IV. Sutarto Bin Alm. Harto Sarikun tidakterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa PenuntutUmum ;Membebaskan para Terdakwa tersebut dari dakwaan PrimairJaksa Penuntut Umum ;Menyatakan Terdakwa I. Munandar Bin Alm. Musdi, II.Surono Bin Alm. Parjoko, III. Katimin Bin Witowiyono danTerdakwa IV. Sutarto Bin Alm.
Putus : 23-02-2012 — Upload : 28-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1982 K/PDT/2011
Tanggal 23 Februari 2012 — SUWARNI, dk. vs. SIDIK ARI SUWOTO, dk.
1511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUWARNI dan II.SURONO tersebut ;Menghukum Para Pemohon Kasasi/Penggugat I dan IJ untuk membayar biayaperkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Kamis tanggal 23 Februari 2012 oleh Dr. MOHAMMAD SALEH, SH., MHHakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.SUWARDI, SH., MH dan PROF. Dr. H.