Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 253/Pid.C/2016/PN SDA
Tanggal 28 Juli 2016 — Penyidik Atas Kuasa PU:
GURUH WICAHYO PRABOWO, SH
Terdakwa:
NUR IKATUS
122
  • Mengadili:

    1. Menyatakan terdakwa NUR IKATUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak membawa Kartu Tanda Penduduk;
    2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
    3. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1000,00 (seribu rupiah).
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    GURUH WICAHYO PRABOWO, SH
    Terdakwa:
    NUR IKATUS
    Menyatakan terdakwa NUR IKATUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan pelanggaran tidak membawa Kartu Tanda Penduduk;2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah),apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;3. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1000,00(seribu rupiah).