Ditemukan 1 data
GURUH WICAHYO PRABOWO, SH
Terdakwa:
NUR IKATUS
12 — 2
Mengadili:
- Menyatakan terdakwa NUR IKATUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak membawa Kartu Tanda Penduduk;
- Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1000,00 (seribu rupiah).
Penyidik Atas Kuasa PU:
GURUH WICAHYO PRABOWO, SH
Terdakwa:
NUR IKATUSMenyatakan terdakwa NUR IKATUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan pelanggaran tidak membawa Kartu Tanda Penduduk;2. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah),apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;3. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1000,00(seribu rupiah).