Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2016 — Putus : 24-01-2017 — Upload : 08-03-2018
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 111/PDT.G/2016/PN JKT.SEL
Tanggal 24 Januari 2017 — Institut Keuangan Perbankan dan Informatika Asia Perbanas (IKPIA Perbanas) atau Asian Banking Finance and Informatics Institute Perbanas (ABFII Perbanas) selanjutnya disebut sebagai PERBANAS INSTITUTE Lawan Tn. ZAENAL ABIDIN
7551
  • Institut Keuangan Perbankan dan Informatika Asia Perbanas (IKPIA Perbanas) atau Asian Banking Finance and Informatics Institute Perbanas (ABFII Perbanas) selanjutnya disebut sebagai PERBANAS INSTITUTE LawanTn. ZAENAL ABIDIN
    Bank VictoriaInternasional, Tbk;Foto Copy Surat No. 041/HCMEKS/6/15, Tanggal 29Juni 2015 ;Surat No. 029/R/V1V2015, Tanggal 28 Juli 2015;Surat Keputusan No. 012/SK.P/VIIl /IKPIA /2015,Tanggal 4 Agustus 2015, perihal Pencabutan SuratKeputusan Rektor IKPIA Perbanas No.006/SKP/V/IKPIA/2014, tentang cuti diluar tanggungan kepadaDosen tetap IKPIA Perbanas atas nama ZaenalAbidin, SE.,MM.,PH.D;Surat No. 035/R/VIII/2015, Tanggal 10 Agustus 2015;Surat No.040/R/VII/2015.
    Saksi Alberta Yekti Widowati, dibawah sumpah didepan persidanganpada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :Bahwa saksi adalah pegawai dari IKPIA Perbanas/ Penggugat ;Bahwa IKPIA Perbanas adalah sebuah badan hukum yang bergerakdibidang pendidikan ;Bahwa kantor IKPIA Perbanas ada di Jalan Perbanas karet KuninganSetia Budi Jakarta Selatan ;Bahwa IKPIA Perbanas berdiri sejak tahun 1969 ;Bahwa Tergugat adalah dosen tetap di IKPIA Perbanas ;Bahwa setahu saksi Tergugat direkrut oleh IKPIA Perbanas
    menjabat sebagai komisaris BankVictoria, Tergugat tetap menjalankan tugasnya di IKPIA Perbanas dantidak Tergugat tidak dibayar oleh IKPIA Perbanas ;Bahwa setahu saksi selama Tergugat masih dalam cuti diluartanggungan IKPIA Perbanas, Tergugat tidak punya kewajiban untukmelapor ke IKPIA Perbanas ;Bahwa saksi tahu terkait dengan bukti surat bertanda T8 ;Hal. 42 dari 64.
    IKPIA Perbanas, Tergugat mendapat cutidiluar tanggungan IKPIA Perbanas ; Bahwa setahu saksi masa ikatan dinas Tergugat di IKPIA Perbanasberahir pada tahun 2015 sehingga menurut saksi saat itu Tergugatsudah bebas dan tidak terikat lagi dengan IKPIA Perbanas ; Bahwa setahu saksi pendidikan S3 Tergugat di Filipina ; Bahwa setahu saksi S3 Tergugat adalah bidang Filosophis ; Bahwa saksi tahu sebelum menduduki Jabatan Komisaris BankVictoria, Tergugat mendapat rekomendasi dari IKPIA Perbanas danHal. 46
    ,ME, dibawah sumpah didepan persidangan padapokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan Tergugat dalam kapasitas sebagai sesamaDosen di IKPIA Perbanas ;Bahwa sebelum menduduki jabatan Komisaris Bank Victoria, Tergugatsudah mendapat ijin dari Rektor ;Bahwa setahu saksi, Tergugat mengajar di IKPIA Pebanasmendapatkan honor ;Bahwa saat ini saksi tidak lagi mengajar di IKPIA Perbanas ;Bahwa sewaktu saksi mundur daru IKPIA Perbanas, Tergugat masihmengajar di IKPIA Perbanas
Putus : 11-03-2014 — Upload : 11-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 41 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 11 Maret 2014 — INSTITUT KEUANGAN PERBANKAN DAN INFORMATIKA ASIA (IKPIA) PERBANAS JAKARTA VS Dr. DAVID SITUMORANG, SE. MM
10960 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : INSTITUT KEUANGAN PERBANKAN DAN INFORMATIKA ASIA (IKPIA) PERBANAS JAKARTA tersebut;
    INSTITUT KEUANGAN PERBANKAN DAN INFORMATIKA ASIA (IKPIA) PERBANAS JAKARTA VS Dr. DAVID SITUMORANG, SE. MM
    PUTUSANNomor 41 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:INSTITUT KEUANGAN PERBANKAN DAN INFORMATIKA ASIA(IKPIA) PERBANAS JAKARTA, dalam hal ini diwakili oleh Prof.Dr. Ir.
    Marsudi Wahyu Kisworo, Warga Negara Indonesia, selakuRektor Institut Keuangan Perbankan dan Informatika Asia (IKPIA)Perbanas, beralamat di Jalan PerbanasKaret Kuningan,Setiabudi, Jakarta Selatan 12940, dalam hal ini memberi kuasakepada :1. Purbadi Hardjoprajitno, SH.,Tyas W. Nugrohoyekti, SH.,Azimah Sulistio, SH.,Ferriy Priyo Setiawan, SH.,Suharno, SH.,M. Thamrin Parenrengi, SH.,Putri Kurniati, SH. MH.
    surat tugas yangpernah diterbitkan oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis IKPIA Perbanasuntuk Sdri.
    Menyatakan Tergugat telah melanggar Pasal 15 tentang Tata Tertib Kerjabutir 2 huruf (i), Pasal 65 huruf (d) tentang Pelanggaran yang DapatMengakibatkan PHK dengan alasan Mendesak, Peraturan Pokok Karyawanperiode 20122014 dan Pasal 55 tentang Kode Etik dan Pasal 56 tentangSanksi, ayat (1) dan (2) Statuta IKPIA (ABFIl) Perbanas ;3.
    Bahwa perlu Judex Juris ketahui, Peraturan Pokok Karyawan periode 20122014 IKPIA Perbanas dan Statuta IKPIA (ABFIl) Perbanas secara tegas danjelas telah mengatur Tata Tertib Kerja sebagaimana tercantum dalam Pasal15 tentang Tata butir 2 huruf (i) yang menyebutkan "Karyawan wajibmelaksanakan tugas dan kewajiban yang diberikan kepadanya olehLembaga dengan mengikuti dan mematuhi semua petunjuk dan/atauinstruksi yang diberikan oleh atasan dsn/etsu Pimpinan.
Putus : 05-03-2014 — Upload : 11-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 5 Maret 2014 — H. HENDRA ROZA PUTERA, SH VS BADAN PERTANAHAN NASIONAL QQ. KANTOR PERTANAHAN KOTAMADYA JAKARTA TIMUR
138109 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 41 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:INSTITUT KEUANGAN PERBANKAN DAN INFORMATIKA ASIA(IKPIA) PERBANAS JAKARTA, dalam hal ini diwakili oleh Prof.Dr. Ir.
    Marsudi Wahyu Kisworo, Warga Negara Indonesia, selakuRektor Institut Keuangan Perbankan dan Informatika Asia (IKPIA)Perbanas, beralamat di Jalan PerbanasKaret Kuningan,Setiabudi, Jakarta Selatan 12940, dalam hal ini memberi kuasakepada :1. Purbadi Hardjoprajitno, SH.,Tyas W. Nugrohoyekti, SH.,Azimah Sulistio, SH.,Ferriy Priyo Setiawan, SH.,Suharno, SH.,M. Thamrin Parenrengi, SH.,Putri Kurniati, SH. MH.
    surat tugas yangpernah diterbitkan oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis IKPIA Perbanasuntuk Sdri.
    Menyatakan Tergugat telah melanggar Pasal 15 tentang Tata Tertib Kerjabutir 2 huruf (i), Pasal 65 huruf (d) tentang Pelanggaran yang DapatMengakibatkan PHK dengan alasan Mendesak, Peraturan Pokok Karyawanperiode 20122014 dan Pasal 55 tentang Kode Etik dan Pasal 56 tentangSanksi, ayat (1) dan (2) Statuta IKPIA (ABFIl) Perbanas ;3.
    Bahwa perlu Judex Juris ketahui, Peraturan Pokok Karyawan periode 20122014 IKPIA Perbanas dan Statuta IKPIA (ABFIl) Perbanas secara tegas danjelas telah mengatur Tata Tertib Kerja sebagaimana tercantum dalam Pasal15 tentang Tata butir 2 huruf (i) yang menyebutkan "Karyawan wajibmelaksanakan tugas dan kewajiban yang diberikan kepadanya olehLembaga dengan mengikuti dan mematuhi semua petunjuk dan/atauinstruksi yang diberikan oleh atasan dsn/etsu Pimpinan.
Register : 19-06-2017 — Putus : 20-09-2017 — Upload : 07-11-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 369/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 20 September 2017 — Tn.ZAINAL ABIDIN >< INSTITUT KEUANGAN PERBANKAN dan INFORMATIKA ASIA PERBANAS (IKPIA PERBANAS) atau ASIAN BANKING FINANCE AND INFORMATIC INSTITUTE PERBANAS (ABFII PERBANAS)
41236
  • Tn.ZAINAL ABIDIN >< INSTITUT KEUANGAN PERBANKAN dan INFORMATIKA ASIA PERBANAS (IKPIA PERBANAS) atau ASIAN BANKING FINANCE AND INFORMATIC INSTITUTE PERBANAS (ABFII PERBANAS)
    Marsudi WahyuKisworo selaku Rektor Institut Keuangan Perbankan danInformatika Asia Perbanas ( IKPIA Perbanas) beralamat di JalanPerbanas Karet Kuningan Setia Budi Jakarta Selatan, untukselanjutnya berdasarkan Kuasa Khusus Tertanggal 17 Maret2017, telah memberikan Kuasa kepad Dr. Suyud Margono,SH.
    Bahwa TERGUGAT merupakan dosen pada IKPIA Perbanas sejak 1Februari 1993 (sudah 23 tahun) dan selama mengabdi menjadi dosenpada IKPIA Perbanas, TERGUGAT telah mendapatkan penghargaankarena pengabdian, dedikasi dan loyalitas yang tinggi kepada IKPIAPerbanas selama 20 tahun.10.
    ;Bahwa pada bulan Agustus 2015 PENGGUGAT mengeluarkan surat rektortertanggal 25 Agustus 2015 nomor 045/R/VIII/2015 yang berisi penghentian/larangan TERGUGAT untuk melakukan kewajibannya sebagai dosendengan tidak memberikan penugasan apapun kepada TERGUGAT, namunkarena loyalitas TERGUGAT kepada institusi pendidikan IKPIA Perbanasyang telah menaunginya maka TERGUGAT tetap hadir dikampus untukmengajar maupun membantu IKPIA Perbanas dalam pengabdian danpenelitian meskipun oleh PENGGUGAT tidak dipenuhi
    hak TERGUGATsebagai dosen.Bahwa aktivitas yang dilakukan TERGUGAT sebagai komisaris independenpada Bank Victoria sama sekali tidak mengganggu kewajiban danpengabdian TERGUGAT terhadap IKPIA Perbanas karena jam kerja selakukomisaris independen pada Bank Victoria hanya sekita 8 jam per minggusehingga TERGUGAT dapat dengan leluasa melakukan kewajiban danpengabdiannya kepada IKPIA Perbanas dengan mengajar sebagai dosen.Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2015 justru PENGGUGAT sendirilah yangmelarang TERGUGAT
    Dalam suratnya kepada Bank Victoria dan OtoritasJasa Keuangan Penggugat Rekonpensi menyatakan bahwa PenggugatRekonpensi merupakan dosen tetap pada IKPIA Perbanas namun telahmenjadi komisaris pada Bank Victoria tanpa seizin IKPIA Perbanassehingga Penggugat Rekonpensi telah menyembunyikan informasi terkaitikatan dinasnya sehingga tidak ada itikad baik Penggugat Rekonpensiketika mengajukan diri sebagai komisaris pada Bank Victoria.
Putus : 10-08-2018 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1624 K/Pdt/2018
Tanggal 10 Agustus 2018 — Tuan ZAINAL ABIDIN VS INSTITUT KEUANGAN PERBANKAN DAN INFORMATIKA ASIA PERBANAS (IKPIA PERBANAS) atau ASIAN BANKING FINANCE AND INFORMATIC INSTITUTE PERBANAS (ABFII PERBANAS)
881 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tuan ZAINAL ABIDIN VS INSTITUT KEUANGAN PERBANKAN DAN INFORMATIKA ASIA PERBANAS (IKPIA PERBANAS) atau ASIAN BANKING FINANCE AND INFORMATIC INSTITUTE PERBANAS (ABFII PERBANAS)
Register : 23-06-2020 — Putus : 29-06-2020 — Upload : 29-06-2020
Putusan PA SLAWI Nomor 0252/Pdt.P/2020/PA.Slw
Tanggal 29 Juni 2020 — Pemohon melawan Termohon
148
  • Fotokopi lIjazan atas nama CALON SUAMI Nomor0342/SI/IKPIA/2014 tanggal 18 Februari 2014 yang dikeluarkan olehDekan Perbanas Institute Fakultas Teknologi Informasi, bukti surattersebut telah sesuai dengan aslinya, bermeterai cukup dan dinazegelen(bukti P.9);10.